PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Polda Kalimantan Barar Gelar Jumat curhat dengan tema “Talking With Cyber Policy Polda Kalbar” di Warkop Upgrade Kota Pontianak, Jumat (27/12023).
Adapun Pembicara kegiatan tersebut yaitu PS Kasubdit 1 Ditreskrimsus Kompol Belen Anggara Pratama, S.I.K., M.H, Kasubbid Penmas Akbp Prinanto, Kanit Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Kompol Asep Mustopa Kamil, S.H., M.H, serta diikuti mahasiswa BSI Pontianak dan siswa SMA Kemala Bhayangkari.
Kompol Asep Mustofa Kamil SH, MH Kanit 1 subdit 5 Polda Kalbar mengatakan, kejahatan penipuan sebanyak 578 kasus dimana korban di lingkup Kalbar.
“Tentunya kita butuh waktu untuk memproses karena dimana banyaknya lokasi pelaku di luar wilayah Kalimantan Barat, untuk itu warga harus lebih waspada dalam berbelanja terutama belanja online dan harus teliti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, beberapa kejahatan cyber bukan hanya penipuan online tetapi Video Call Seks (VCS) juga ada membuka pakaian merupakan teri masuk kejahatan Cyber.
PS Kasubdit 1 Ditreskrimsus Kompol Belen Anggara Pratama, S.I.K., M menjelaskan, secara umum Kejahatan cyber yaitu teknologi informasi terutama media di belanja online di berita hoax dan ujaran kebencian
“Terutama Smart dalam bersedia sosial dan berpikir bijak dalam melihat dan membaca agar tidak menjadi korban maupun pelaku cyber,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, penggunaan dari teknologi informasi ataupun peran media sosial itu lebih dewasa dan lebih bijak lagi jadi peran polisi sebagai pembawa informasi yang informatif, masyarakat dalam penggunaan media sosial itu menjadi kunci untuk pencegahan
“Penyalahgunaan media sosial ataupun intinya selain dari inforsement prinsip dan preventif yang dilakukan Polda Kalimantan Barat itu tetap dilaksanakan terutama menjelang tahun politik sehingga tidak terjadi konflik baik itu dipicu maupun hoax,” katanya. (RS)