PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menyampaikan pernyataan tegas mengenai perlindungan anak melalui unggahan Instagram pribadinya @rita_bersamakalian pada Sabtu (24/8/2024). Pernyataan ini merespons kasus tragis yang menimpa Ahmad Nizam, seorang bocah berusia 6 tahun yang tewas akibat penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, IF (24).
Kasus yang terjadi pada Senin (19/8) kemarin itu telah mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Rita Hastarita, yang menyerukan tindakan lebih serius dalam melindungi anak-anak. Dalam unggahannya, Rita Hastarita menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap anak seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan upaya perlindungan anak.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, terdapat lima bentuk kekerasan yang harus diwaspadai, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
“Mari peduli dan empati dengan lingkungan sekitar, tanggap terhadap perubahan perilaku anak, mereka adalah anak-anak kita yang akan melanjutkan Indonesia,” tulisnya.
Rita mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, serta menciptakan lingkungan yang bahagia agar anak-anak dapat bertumbuh kembang dengan baik.
Pernyataan ini muncul tak lama setelah kasus kematian Nizam viral.
Kasus ini telah membuka mata banyak pihak akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga. Rita Hastarita mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama yang harus dipikul oleh setiap anggota masyarakat.
“Yuk bersama saya, kamu, anda punya kewajiban yang sama untuk melindungi mereka,” tutup Rita dalam pesannya yang penuh harapan untuk masa depan anak-anak Indonesia. (yd)