PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih dua predikat sekaligus Anugerah Adinata Syariah 2023 yakni Juara Ketiga Kategori Sektor Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan dan Juara Ketiga Kategori Program Inovasi pada sektor Ekonomi Syariah, Jumat (26/5/2023).
Penghargaan yang disampaikan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan.
Anugerah Adinata Syariah diberikan sebagai wujud apresiasi kepada pemerintah provinsi yang menjadikan sektor-sektor ekonomi syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di tingkat provinsi.
Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan peran kepemimpinan pemerintah provinsi dalam mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan syariah sesuai kearifan lokal (local wisdom) pada daerah masing-masing.
Kategori Anugerah Adinata Syariah tahun ini bertambah dibanding tahun lalu yang terdiri atas tujuh kategori menjadi 10 (sepuluh) kategori yang meliputi ekosistem ekonomi syariah yaitu keuangan syariah, industri halal, keuangan sosial syariah, keuangan mikro syariah, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi pesantren, ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Kemudian pengembangan ekonomi syariah di daerah, zona KHAS (kuliner halal, aman, dan sehat), inkubasi usaha syariah, serta pada kategori program inovasi sektor ekonomi syariah.
Setiap kategori memiliki dimensi dan indikator penilaian yang beragam, mulai dari aspek regulasi, realisasi, kondisi organisasi, jumlah program, dan dampak program. Penilaian dilakukan berdasarkan survei yang kemudian diolah dengan metode analytical hierarchy process (AHP), sehingga menghasilkan lima pemenang untuk setiap kategori.
“Peran para pemimpin daerah, utamanya di tingkat provinsi, menjadi sangat krusial untuk mengarahkan kebijakan pembangunan ekonomi yang dapat menggali dan mengoptimalkan tiap sektor unggulan ekonomi syariah,” ungkap Wakil Presiden RI dalam sambutannya.
Wakil Presiden RI juga berharap kisah sukses para peraih Anugerah Adinata Syariah dapat menjadi referensi sekaligus motivasi bagi pemerintah provinsi dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui kebijakan yang relevan bagi kondisi dan potensi daerahnya masing-masing.
Selain itu, dalam rangka mengakselerasi dan menyelaraskan pengembangan ekonomi syariah di tingkat provinsi, Wakil Presiden RI mendorong percepatan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di provinsi-provinsi yang belum memilikinya.
“Struktur organisasi ini diharapkan mampu menyelaraskan program pengembangan ekonomi syariah ke organisasi-organisasi perangkat daerah yang relevan sehingga ekonomi syariah tidak menjadi klaster yang eksklusif, tetapi menjadi salah satu arus utama (mainstream) ekonomi Indonesia,” ungkap Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Industri ekonomi syariah yang mapan diharapkan dapat memperkokoh ketahanan ekonomi nasional serta mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati selaku Sekretaris KNEKS dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan ini hendaknya tidak menjadi titik akhir dari upaya para gubernur dalam mengembangkan ekonomi syariah.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi kepala daerah untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah di daerah demi mendukung ketahanan ekonomi nasional. Untuk itu, diperlukan perencanaan yang matang, penentuan indikator dan target yang relevan dan terukur, serta implementasi program kerja yang efektif dan efisien.
“Pertumbuhan ekonomi syariah antara lain ditandai dengan terus naiknya total aset keuangan syariah, dimana perbankan syariah berfungsi sebagai motor penggerak,” ungkap Sri Mulyani.
Untuk merawatnya, lanjutnya, diperlukan sinergi pemerintah pusat dan daerah, salah satunya melalui pembentukan KDEKS. Kementerian Keuangan melalui kantor-kantor perwakilan di daerah juga berkomitmen berkolaborasi dan memberi dukungan dalam memupuk ekonomi berbasis syariah di Indonesia.
Sekretaris KNEKS ini juga menyampaikan perkembangan posisi Indonesia sebagai pemegang saham terbesar ketiga di Islamic Development Bank (IsDB) baru-baru ini dari sebelumnya posisi dua belas. Perkembangan ini diharapkan dapat mendorong peran dan partisipasi Indonesia di level global.
Untuk diketahui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN. (ap)