PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Masyarakat Rasau Jaya mengadukan banyak hal ke polisi, saat Kapolresta Kubu Raya menggelar Jumat curhat di Kedai Kopi Pak Ali Jalan Sultan Agung, Dusun Kebun Jeruk, Desa Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (24/2/23) sekira pukul 08.00 WIB.
Setidaknya ada lima hal utama yang mereka perbincangkan dalam Jumat Curhat itu, yakni tingginya angka laka lantas di Kecamatan Rasau Jaya, kurangnya penerangan lampu di jalan raya dan risihnya warga terhadap knalpot brong sekaligus permasalahan karhutla di kecamatan Rasau Jaya kabupaten Kubu Raya.
Keluhan tersebut diutarakan langsung oleh Camat Rasau Jaya Sagi, S.E, Kepala Desa Rasau Jaya Satu, Suwono dan beberapa Masyarakat Rasau Jaya langsung ke Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K.
Kapolres Kubu Raya menyambut baik atas keluhan yang diutarakan Muspika dan tokoh masyarakat rasau jaya, karena keluhan tersebut bukan dari orang lain melaikan langsung di dengarnya sendiri. Tanpa ragu Kapolres mengatakan kegiatan yang dilakukan hari ini penting adanya, keritikan, masukan dan keluhan dari masyarakat adalam motivasi untik kinerja polri serta evaluasi kinerja polri kedepannya agar lebih baik dan profisional.
“Penertiban knalpot brong sudah kami lakukan secara masif oleh Tim Spartan Polres Kubu Raya dan Sat Lantas Polres Kubu Raya serta meberikan efek jera kepada penggunanya, namun saya berharap masyarakat juga harus peduli terutama orang tua tidak membiarkan anaknya untuk menggunkan knalpot bising tersebut, selanjutnaya para tokoh masyarakat, agama dan pemuda juga turut peduli untuk saling mengingatkan terlebih dapat dicegah sehingga kita bersama dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata AKBP Arief Hidayat Kapolres Kubu Raya.
Kemudian, soal tingginya laka lantas di Kecamatan Rasau Jaya sehingga adanya korban jiwa meninggal dunia, Polres Kubu Raya berharap setiap pengendara lebih berhati-hati melalui cek kesehatan menyeluruh terhadap kendaraan yang akan digunakan dan mengendarai kendaraan dalam keadaan sehat serta saling berteloransi pada saat di jalan raya sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Untuk permasalahan penerangan jalan raya dan pemasangan CCTV akan kami koordinasikan kepada pihak terkait sehingga permasalahan tersebut mendapatkan solusi,” ungkapnya.
Soal permasalahan kebakaran hutan dan lahan, lanjutnya, sekarang ini menjadi tren dengan cuaca kemarau serta tidak ada turunnya hujan dalam beberapa minggu kedepan.
“Sesuai dengan informasi BMKG yang kami dapatkan, berpotensi kebaran tersebut cukup tinggi, kami mengimbau kepada Muspika dan tokoh masyarakat untuk meMbantu kami Polri mensosialisasikan stop pembakaran hutan dan lahan, mari kita bersama menjaga hutan dan lahan baik yang dilakukan oleh tangan manusia maupun ada kemungkinan juga Karhutla terjadi karena dipicu kondisi suhu panas yang ekstrim,” kata Arief.
Ada sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jika terbukti akan di pidana sesuai peraturan dan Perundang-Undangan Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 108.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahunden denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Arief. (rs)