PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Kapolsek Batu Ampar Ipda Freddy S.P., S.H, M.H, mendonasikan puluhan Al-Quran dan belasan sajadah yang dikumpulkan dari personil Polsek Batu Ampar untuk didonasikan kepada Masjid yang berada di Desa terpencil wilayah Dusun Pesisir, Desa Karawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Batu Ampar menegaskan, gerakan sedekah jumat ini, kami kumpulkan dari rekan-rekan anggota Polsek Batu Ampar untuk membeli puluhan Al-Quran dan belasan sajadah yang kami donasikan kepada Ustad Tikunum selaku Imam Masjid di Desa Karawang. Perlu diketahui Desa Karawan adalah Desa terpencil di Kecamatan Batu Amapar, ujar Freddy di Masjid Al-Ikhlas, Jumat (4/11/22).
“Ini adalah wujud kepedulian Polri dalam Optimalisasi Pemolisian khususnya Polsek Batu Ampar Polres Kubu Raya agar para remaja di Desa ini dapat lancar dalam membaca Al Quran sehingga dapat membentuk remaja-remaja yang unggul dalam ahlak dan prestasi, dan dikemudian hari dapat membanggakan Desa Batu Ampar dalam setiap kegiatan MTQ di tingkat Kecamatan maupun tingkat Provinsi dan kegiatan ini akan terus berlanjut, tegas Freddy.
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan mengunjungi masjid secara bergantian. Dengan kegiatan juga sekaligus menyerap informasi kamtibmas wilayah melalui para tokoh agama.
Sementara itu, Tikunum selaku Imam Masjid Al-Ikhlas menyampaikan ucapan terima kasih atas donasi berupa Iqro dan sajadah yang diberikan Polsek Batu Ampar. Menurutnya kegiatan positif tersebut diharapkan bisa terus dilanjutkan.
“Terima kasih atas kegiatan yang sudah dilakukan. Untuk tali asih berupa sajadah dan Alquran bisa sangat bermanfaat bagi kegiatan keagamaan di masjid kami,” ucapnya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, Kegiatan ini akan terus dilanjutkan secara kontinyu oleh Polres Kubu Raya beserta jajarannya, hal ini dalam mendukung program quick wins presisi bapak Kapolri dalam optimalisasi pemolisian masyarakat di wilayah hukum Polres Kubu Raya dari tingkat kecamatan hingga tingkat dusun, kata Ade.
“Dalam kegitan tersebut para Kapolsek juga wajib memberikan nomor kontak kepada masyarakat guna membantu mempermudah masyarakat dalam membuat laporan hal ini di lakukan untuk upaya memangkas birokrasi yang bertele-tele, namun setiap laporan dan keluhan masyarakat harus disertai data dan bukti,” tegas Ade. (RS)