Lokal, News  

Kasus Wanprestasi Belum Selesai, Andy Leonardi Kini Terancam Pidana 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Pimpinan PT Limindo Daya Internasional (LDI), Andy Leonardi. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Andy Leonardi alias Lim Siauw Heng baru-baru ini terjerat kasus wanprestasi yang mengharuskan dirinya membayar Rp190 juta kepada Chris Liu.

Saat ini, pihak Pengadilan Negeri Pontianak sedang menyiapkan proses untuk melakukan sita eksekusi. Hal itu dilakukan karena Andy Leonardi tak kunjung membayar kewajiban terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada Chris Liu meski ketua pengadilan sudah menggelar pertemuan aanmanning/peringatan.

Belum selesai soal kasus Wanprestasi, Andy Leonardi kini dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/89/IV/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT telah dikeluarkan terhadap Andy Leonardi alias Lim Siauw Heng atas dugaan tindak kejahatan pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 27 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara dan atau denda maksimum 750 juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah melakukan penyelidikan awal dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang kemudian pada tanggal 2 April 2024 meningkatkan status kasus menjadi laporan polisi (LP).

Kasus berawal pada tanggal 6 Juli 2023, dimana Andy Leonardi eks dirut PT Gunung Timur Limindo mengeluarkan kata-kata tidak pantas yang diduga menyerang kehormatan dan memuat unsur penghinaan terhadap Chris Liu di grup Whatsapp.

Terlebih tidak ada itikad baik dari Andy Leonardi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Untuk itu, Chris Liu melalui pengacaranya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Terima kasih sebesar besarnya kepada semua jajaran Polda Kalbar dan Ditreskrimsus atas dedikasi nya dalam menangani kasus ini. Saya sangat menghargai kerja keras dan professionalisme yang telah ditunjukkan” ujar Chris Liu kepada Pontianak Informasi, Senin 8 April 2024.

Lebih lanjut, kuasa hukum Eka Kurnia Chrislianto mengatakan bahwa konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia.

“Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum, kami percaya kehormatan dan keadilan dapat di tegakkan,” kata Eka Kurnia Chrislianto.

Saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sedang dalam proses lebih lanjut.

Kasus Wanprestasi Andy Leonardi

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan sederhana antara Chris Liu sebagai penggugat dan Andy Leonardi alias Lim Siauw Heng sebagai tergugat, dengan Nomor 22/Pdt.GS/2023/PN Ptk.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Hakim Retno Lastiani,S.H.,M.H., Pengadilan menyimpulkan bahwa Andy Leonardi yang telah melanggar perjanjian dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp190 juta terhadap Chris Liu. Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan dari kedua belah pihak yang hadir.

“Saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada PN Pontianak, para staf, dan hakim yang telah memberikan saya keadilan. Kami berharap saudara Andy dapat menghormati dan mematuhi keputusan dari pengadilan,” ujar Chris Liu kepada Pontianak Informasi, Kamis (25/01/23).

Kasus itu sendiri bermula dari gugatan yang diajukan oleh Chris Liu, yang diwakili oleh Hasani, S.E., S.H., M.H. Advokat/Penasihat Hukum dari Law Office Hasani, S.E., S.H., M.H. & Rekan, berkaitan dengan dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam konteks kerjasama mendirikan perusahaan di bidang Percetakkan Cup Plastic dan Distribusi Syrup di Kota Pontianak.

Menurut Chris Liu, pada tanggal 14 Maret 2023 keduanya sempat memiliki kesepakatan usaha bersama. Namun, perselisihan muncul, dan pada tanggal 26 Juli 2023, disepakatilah Perjanjian Take Over yang mengharuskan Andy Leonardi membayar kompensasi sebesar Rp. 200 juta dengan beberapa tahap pembayaran.

Pengadilan menyimpulkan bahwa Andy Leonardi telah melanggar perjanjian dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran tahap kedua dan ketiga sebesar Rp. 65.000.000,- dan Rp. 125.000.000,-. Meskipun telah dilakukan upaya teguran melalui surat somasi dan teguran lisan, Andy Leonardi tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Sebagai hasilnya, Pengadilan Negeri Pontianak menetapkan bahwa Andy Leonardi terbukti bersalah atas ingkar janji (wanprestasi) dan dihukum membayar sisa uang pembayaran sebesar Rp. 190.000.000,- kepada Chris Liu. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam proses hukum ini.

Exit mobile version
https://coyotebluesvillage.com/ https://monvalleyvistas.com/ https://simwas.inspektorat.lumajangkab.go.id/records/ https://esptpd.purworejokab.go.id/vendor/produk/deposit/pulsa/tanpa/potongan/ https://esptpd.purworejokab.go.id/vendor/produk/slot/pulsa/5000/ https://esptpd.purworejokab.go.id/vendor/produk/slot/gacor/hari/ini/ https://shop.smkplusmelati.sch.id/main/slot/thailand/ https://sibangkodir.bpsdm.jatimprov.go.id/dist/cache/ https://elearning.bpsdm.jatimprov.go.id/ela/vendor/produk-terlaris/slot-thailand-gacor-hari-ini/ https://elearning.bpsdm.jatimprov.go.id/cgi-bin/situs/togel/ https://elearning.bpsdm.jatimprov.go.id/cgi-bin/slot88-gacor/ https://elearning.bpsdm.jatimprov.go.id/reza/pulsa/ http://103.183.92.72/products/slot+gacor/ https://sdm.abb.co.id/vendor/produk/slot/gacor/ https://master.bpsdm.jatimprov.go.id/slot-bet-200-gacor/