PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kisah tragis Siti Marbiah, seorang nenek berusia 73 tahun, kini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video mediasi dengan anak pungutnya, AY (42), menjadi viral. Peristiwa mengharukan ini terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Siti Marbiah, seorang perempuan lansia yang telah merawat AY sejak usia 2 tahun, mengalami penderitaan saat ia diusir dari rumah dan tanah miliknya sendiri. Sampai-sampai, Marbiah pun memberikan sumpah serapah serta kutukan kepada AY, yang telah dibesarkannya selama puluhan tahun.
“Saya hibahkan rumah itu kepada anak angkat saya. Saya minta diurusi dari makan, minum sampai sakit. Saya hanya minta dirawat jadi saya hibahkan (rumah dan tanah) ke dia. Tapi kenyataannya, dia tidak mengurusi saya. Jangankan dikasihani, saya malah diperlakukan mirip pembantu,” kata Siti Marbiah saat proses mediasi seperti dikutip dari suaracom, Rabu.
Siti Marbiah juga mengungkapkan keinginannya untuk membatalkan surat hibah yang pernah dibuat. Pasalnya, setelah diusir dari rumahnya oleh anak angkatnya nenek ini hidup menumpang dari satu tempat ke tempat, mencari perlindungan di rumah keluarga lainnya.
“Saya tak tahan lagi, saya sudah ngomong dengan keluarga. Sekarang saya tinggal di rumah keluarga. Saya akan membatalkan surat hibah dan sertifikat yang pernah saya hibahkan ke dia,” tambah Siti Marbiah.
Marbiah tampak histeris di hadapan banyak orang saat proses mediasi hingga memberikan kutukan kepada siapa pun yang mencoba menyentuh hartanya.
“Kalian tak selamat seumur hidup jika memakan hartaku!” teriak Siti Marbiah.
Momen mediasi tersebut diunggah di berbagai akun media sosial, termasuk @banyuasinterkini dan @kapucinosenja, dan telah ditonton lebih dari 1 juta kali di berbagai platform seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Banyak netizen yang mengutuk tindakan AY dan menyatakan simpati terhadap Siti Marbiah.
AY, anak pungut yang membawa Siti Marbiah ke dalam situasi ini, adalah seorang perempuan berusia 42 tahun yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) berstatus honorer di Kabupaten Banyuasin. Ia dibesarkan oleh Siti Marbiah sejak usia 2 tahun dan bahkan diurus sepenuh hati oleh nenek tersebut karena Siti Marbiah tidak memiliki anak kandung.
AY bahkan dibiayai untuk pendidikannya dan sekarang memiliki pekerjaan yang layak. Namun, perpecahan terjadi antara mereka ketika AY membujuk Marbiah untuk menjual rumah. Uang hasil penjualan rumah tersebut kemudian dipegang oleh AY. Setelah itu, mereka berdua membeli rumah dan tanah dengan sertifikat atas nama AY. Rumah tersebut kini menjadi sumber konflik antara Siti Marbiah dan AY.
Kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat tinggal di rumah sendiri dalam beberapa bulan terakhir karena ia merasa diusir oleh AY, yang selalu mengunci rumah tersebut setiap kali Siti Marbiah datang.
Sementara itu, AY sendiri menyangkal melakukan pengusiran terhadap ibu angkatnya tersebut. (ad)