
Momen saat Komisi III DPRD Kalbar menerima kunjungan DPRD Landak. (Dok. Istimewa)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Komisi IlI DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menerima kunjungan kerja jajaran anggota DPRD Kabupaten Landak. Pertemuan anggota legislatif itu digelar dk Ruang Meranti Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Jumat, 17 Januari 2025.
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Landak ke DPRD Provinsi Kalbar, dalam rangka konsultasi terkait program pendukung pelayanan tugas pokok dan fungsi komisi-komisi DPRD. Kemudian, regulasi terkait izin pertambangan rakyat, dan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak No 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rombongan DPRD Kabupaten Landak yang datang berkunjung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Minadinata dan diikuti oleh Komisi l, ll dan III DPRD Kabupaten Landak.
Sementara dari Komisi Ill DPRD Kalbar, yang bertindak sebagai pimpinan rapat yaitu Ketua Komisi lll, Syarif Amin Muhammad dan anggota Komisi llI Angeline Fremalco.
Dalam pertemuan tersebut, H. Syarif Amin Muhammad, menyampaikan angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota, dikarenakan per Januari 2025 regulasi terkait penerimaan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota.