PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam pernyataannya di Serang pada hari Kamis, Ghufron menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, seperti bupati atau gubernur.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron.
Pernyataan ini menanggapi sorotan media sosial terkait dugaan penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Ghufron menambahkan bahwa KPK tetap bersifat pasif dalam menangani kasus gratifikasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK hanya akan bertindak berdasarkan laporan dari penyelenggara negara.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.
Menanggapi pertanyaan terkait penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menekankan bahwa kewajiban pelaporan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara negara.
Sementara itu, kasus dugaan gratifikasi Kaesang masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, KPK memastikan bahwa tidak ada kewajiban bagi Kaesang untuk melaporkan hal tersebut karena statusnya bukan sebagai penyelenggara negara. (ad)