PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Seorang guru di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial ES (27), telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus pemerkosaan terhadap salah satu siswinya. Kejadian tragis ini mengakibatkan korban yang masih berusia 17 tahun hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menyatakan bahwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (12/5) lalu. Kasus ini bermula ketika korban menerima pesan langsung (direct message) dari akun Instagram palsu yang ternyata dimiliki oleh pelaku.
“Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan,” jelas Kompol Tri Prasetyo dikutip dari detikcom, Sabtu (30/12/2023).
Ketika bertemu, keduanya berkeliling mencari tempat makan hingga akhirnya berhenti di sebuah rumah makan saat hujan. Saat itulah korban menyadari identitas pelaku setelah masker yang dikenakan oleh pelaku dilepaskan.
“Korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” ungkap Kompol Tri Prasetyo.
Setelah makan, pelaku berhasil membujuk korban untuk pergi ke sebuah hotel. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya terpengaruh oleh rayuan pelaku.
“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan, dan temannya memberitahu orang tua korban. Ibu korban yang tak terima dengan kejadian ini melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak.
“Ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya,” jelas Kompol Tri Prasetyo.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (23/12) setelah laporan dari pihak keluarga korban. Meskipun awalnya berusaha mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan hasil penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku Eko Suprayitno dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ad)