PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pelaku seorang pria berinisial BO (34) asal Sungai Ambawang tega melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A10s milik majikannya. Pelaku berhasil di tangkap kurang dari 24 jam oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S. Tr. K, mengatakan, kasus pencurian 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A10s terjadi di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, sekira jam 20.00 WIB.
“Atas kejadian tesebut korban melapor ke Polsek Sungai Ambawang untuk segera di tindak lanjuti,” kata Boy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Boy menyebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
“Kurang dari 24 jam Pelaku berinisial BO berhasil kami amankan bersama barang bukti 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy A10s di Jalan Alianyang hendak menuju Pontianak pada jam 02.00 WIB pagi,” ungkap Boy.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (RS)