Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Lecehkan Anak Angkat dan ART, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat
  • Lokal
  • News

Lecehkan Anak Angkat dan ART, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Editor PI 17/05/2024
sejumlah-personel-polres-kayong-utara-menenteng-foto-anggota-pj0x

Ilustrasi

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Anggota Polres Kayong Utara, berinsial AK tersangka pelecehan asisten rumah tangga dan anak angkat terancam dipecat jika terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit menambahkan, saat ini tersangka AK sudah ditahan di Polda Kalbar dan menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Petit saat dihubungi, Jumat (17/5/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, tersangka AK ditahan di Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Sementara kasus pidananya masih ditangani Polres Kayong Utara.

Petit memastikan, Kapolda Kalbar komitmen akan usut tuntas perkara tersebut dan akan transparan kepada pihak korban serta pelapor.

Petit menegaskan, jika tersangka terbukti bersalah melakukan perbuatannya, ancaman sanksi maksimal adalah pemecatan dari anggota kepolisian.

“Apabila terbukti maka Kapolda akan bertindak tegas kepada oknum anggota tersebut. Sanksinya bisa berupa pemecatan,” ujar Petit

Sebelumnya, anggota Polres Kayong Utara
berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda) berinisial AK diduga melecehkan asisten rumah tangga dan anak angkatnya.

Tersangka yang menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara juga langsung dicopot dan ditahan.

Dharmianto menerangkan, sejauh ini korban diketahui dua orang, yakni anak angkatnya berusia 11 tahun dan asisten rumah tangga berusia 17 tahun.

“Kejadian keduanya sekitar awal Mei 2024 kemarin,” ucap Dharmianto.

Dharmianto menyebut, keduanya korban mendapat pelecehan berupa sentuhan dan pelukan. Perbuatan itu kemudian diketahui oleh istri tersangka dan melaporkannya ke polisi.

“Belakangan kami tahu ternyata pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dharmianto.

Atas perbuatannya, tegas Dharmianto, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka juga langsung ditahan untuk mempermuaf penyidikan.

“Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Dharmianto. (ap)

Tags: Kalbar Kayong Utara Polisi Viral

Continue Reading

Previous: Pontianak Pamerkan Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo
Next: Harisson Harap Paduan Suara Gerejawi Kalbar Berprestasi di Kancah Nasional

Related Stories

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026

Berita Terbaru

  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026
  • Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas 11/09/2026
  • Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih 11/09/2026
  • Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless 11/09/2026
  • 31 WNA Malaysia-Taiwan Diamankan, Operasikan Scamming di Pontianak 11/09/2026
  • Wapres Gibran Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Kubu Raya 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026
e45ea7e9-1716-4d84-9932-4128ec240b5c
  • Lokal
  • News

Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless

Editor PI 11/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.