PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Satu diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan layanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau. Saat meninjau tempat pelayanan di PTSP, ia menyebut, ada beberapa sarana dan prasarana yang sudah lama dan harus dilakukan perbaikan atau penggantian, seperti penyejuk ruangan (AC), kursi ruang tunggu, lampu-lampu penerangan, toilet serta taman.
“Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan di PTSP merasa nyaman,” ujarnya usai meninjau kondisi pelayanan PTSP dan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kantor Terpadu Sutoyo dalam rangka peningkatan hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, Selasa (12/7/2022).
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.
“Baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya,” tuturnya.
Edi menambahkan, pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kapuas Indah yang saat ini tengah dikerjakan, diharapkan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan publik. Sebab, di Mal Pelayanan Publik nantinya akan ada berbagai jenis pelayanan publik yang terpusat dalam satu gedung.
“Kalau gedung Mal Pelayanan Publik sudah jadi, maka akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan,” imbuh dia.
Berkaitan dengan keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, dia meminta petugas segera meresponnya untuk ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik.
“Sekecil apapun keluhan itu dan sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan,” ucap Edi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya melengkapi segala sesuatu yang menjadi indikator dalam penilaian pelayanan publik. Misalnya renovasi toilet bagi disabilitas, ruang tunggu dengan menyediakan kursi sofa dan lainnya. Termasuk penyediaan televisi yang nantinya menayangkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan, baik yang ada di PTSP maupun Catatan Sipil agar bisa diinformasikan melalui running text.
“Jadi tidak banyak menggunakan banner yang memakan ruangan. Penataan ruang bermain anak juga akan disempurnakan,” terangnya.
Erma menerangkan, Disdukcapil juga sudah menambah jumlah loket, dari yang semula enam loket menjadi sebelas loket beserta penambahan jumlah petugas front office.
“Selain sebagai front office, mereka juga merangkap sebagai operator input data permohonan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyederhanaan mekanisme pelayanan, yang sebelumnya harus melalui delapan tahapan, dipangkas dengan mengintegrasikan petugas front office sekaligus sebagai operator input. Kemudian verifikator yang sebelumnya berjumlah tiga orang, sekarang cukup satu orang petugas yang tugasnya sebagai verifikator di sistem aplikasi dan sistem administrasi kependudukan.
“Jadi ada penyederhanaan mekanisme pelayanan, sehingga kami berharap dengan adanya penyederhanaan tahapan dalam mekanisme pelayanan ini, pelayanan kita bisa dilaksanakan cukup satu hari,” jelas dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menerangkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memenuhi fasilitas sarana dan prasarana sesuai kriteria dan persyaratan pelayanan publik. PTSP akan menginventarisir kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang masih kurang.
“Termasuk sofa untuk ruang tunggu, antrean, televisi dan lainnya,” sebutnya.
Diakuinya, kondisi pelayanan di PTSP saat ini, kehadiran masyarakat atau pemohon perizinan sudah sangat minim. Pasalnya, permohonan perizinan sudah menerapkan sistem online melalui Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses di laman website https://oss.go.id.
“Jadi yang hadir di PTSP ini mereka yang memang membutuhkan pendampingan dalam pengajuan permohonan melalui OSS. Disamping itu juga masih ada pelayanan non perizinan,” pungkasnya. (RS)