PONTIANAK INFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 31 Kilogram dan mengamankan 5 orang tersangka di Jalan Tani, Gang Permai Kota Singkawang Jumat, 3 Juni 2022 kemarin.
Kepala BNNP Provinsi Kalbar Brigjen Pol Polisi Budi Wibowo mengatakan, bahwa pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 31 Kg bermula pada Senin, 30 Mei 2022 Tim Berantas BNNP Kalbar, Polda Kalbar dan Bea Cukai mendapat informasi adanya rencana penyelundupan narkotika dari arah Paloh Kabupaten Sambas.
Dari informasi tersebut kemudian Tim gabungan BNNP, Polda Kalbar dan Bea dan Cukai mengamankan 3 orang yang diduga membawa Narkoba jenis sabu dengan mengendarai roda empat Kab 1817 BF yang berangkat dari Desa Sepadu, Kecamatan Semparuk, yang ditumpangi oleh MW, SY dan EP. Lalu barang bawaan serta kendaraan diperiksa. Namun barang bukti narkoba belum ditemukan. Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Handphone yang dibawa terdapat barang bukti berupa rekaman 3 orang tersebut sedang melewati jalan tikus di Perbatasan membawa 3 buah tas yang diduga berisi narkoba,” ujar Budi pada Senin, 7 Juni 2022.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi dari tiga orang tersebut, barang bukti
narkoba diantar di sebuah hutan dekat kilang tambak ubur-ubur. Kemudian tas tersebut diserahkan kepada WR untuk diantar ke sebuah kilang atau tambak Ubur-ubur untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama MUL. Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dibawa oleh MUL. Dan sekitar pukul 20.30 Wib Tim berhasil mengamankan Mul yang sedang mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner KB 1921 CH di Jalan Tani, Gang H.R Ramai Kota Singkawang.
“Selanjutnya Tim BNNP melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan di dalam mobil dan ditemukan sebuah karung yang berisikan 3 buah tas ransel yang berisikan 30 bungkus narkoba jenis sabu yang akan diserahkan kepada RD di Pontianak. Kemudian sekitar pukul 23.56 Wib Tim mengamankan RD di sebuah GOR Bulutangkis, dan dari hasil interogasi RD mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada ER yang saat ini sedang dalam pengejaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, bahwa inisial 5 tersangka tersebut adalah, Mul, M, SR, EV dan RD. Dan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tangan para pelaku sebanyak 31, 198,7 kilogram maka BNNP berhasil menyelamatkan masyarakat Kalbar sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dari hasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” tuturnya. (RS)