PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Sebuah peristiwa tragis mengguncang Kabupaten Kubu Raya setelah seorang buruh petani kelapa sawit berinisial KN (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap setelah korban, yang juga merupakan menantu pelaku, berani menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya.
Setelah mendengar kisah tragis anaknya, ibu korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan perbuatan KN ke Polres Kubu Raya pada Kamis (28/12/23).
Adapaun peristiwa ini berawal saat KN, korban, dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, KN berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Saat dihadapkan pada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap menantunya sendiri sebanyak dua kali.
Menurut keterangan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, KN pertama kali melakukan persetubuhan tersebut saat korban masih berpacaran dengan anak pelaku. Kemudian, perbuatan kedua kalinya terjadi setelah korban menikah dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena diancam akan dibuat sakit dan hubungannya dengan suami tidak akan direstui jika menolak.
Ade, Kasubsi Penmas AIPTU, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Minggu (19/11/23) di salah satu perkebunan kelapa sawit, saat korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah. Setelah korban menikah, perbuatan serupa terjadi pada Senin (11/12/23) di lokasi yang sama.
“Dari pengakuan pelaku, pertama kali ia melakukan persetubuhan tersebut pada Minggu (19/11/23) Pukul 13.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Saat itu korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah dengan suaminya.” ucap Ade.
“Selanjutnya, setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan tersebut kembali terjadi, korban diancam oleh mertuanya sendiri dengan mengatakan ‘Kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kamu harus putus hubungan dengan suami mu’, karena takut korban pun terpaksa melayani KN, dan peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama di kebun kelapa sawit pada Senin (11/12/23) sekira Pukul 15.00 Wib” tambah Ade.
Atas perbuatannya, KN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak di bawah umur” sesuai Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kasus ini juga dijerat dengan Pasal 76 D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ad)