Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Musdalub HIPMI Kalbar Bergolak dan Belum Selesai, Berikut Penyebabnya
  • Lokal
  • News

Musdalub HIPMI Kalbar Bergolak dan Belum Selesai, Berikut Penyebabnya

Editor PI 16/12/2021
Musdalub HIPMI Kalbar

Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kalimantan Barat (HIPMI Kalbar) yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu tak kunjung selesai. Hal ini dikarenakan munculnya gejolak seusai penetapan ketua umum terpilih.

Agenda pemilihan Ketua BPD HIPMI Kalbar ini mengusung dua calon yakni Ghulam Mohamad Sharon dan Muhammad Khadafi. Hasil Musdalub, Ghulam Mohamad Sharon ditetapkan sebagai Ketua BPD HIPMI Kalbar.

Namun, oleh sebagian Badan Pengurus Cabang HIPMI se-Kalbar, terpilihnya Ghulam Mohamad Sharon dalam Musdalub yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak itu dinilai tidak sah dan Musdalub dinilai belum selesai. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan delapan Badan Pengurus Cabang HIPMI di Kalimantan Barat dalam konferensi pers di Hotel Mahkota Pontianak, Kamis, 16 Desember 2021.

Adapun delapan BPC tersebut di antaranya BPC HIPMI Singkawang, BPC HIPMI Ketapang, BPC HIPMI Bengkayang, BPC HIPMI Kubu Raya, BPC HIPMI Pontianak, OKK HIPMI Kapuas Hulu, BPC HIPMI Melawi, dan dua pengurus dari BPC HIPMI Kabupaten Landak.

Glorio Sanen selaku penasehat hukum mewakili pihak Muhammad Khadafi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perolehan suara yang menunjukan kemenangan bagi salah satu calon ketua umum.

Menurut dia, hal ini terlihat dari hasil perolehan suara yang draw atau seri. Di mana Muhammad Khadafi dan Ghulam Mohamad Sharon, masing-masing meraih 21 suara dari total 42 suara.

“Karena masing-masing kandidat mendapat suara yang sama, maka sidang pun di-skors,” kata Sanen, mengutip dari Kalbar Online, Kamis.

Namun yang terjadi, lanjut Sanen, pimpinan sidang justu melakukan pemilihan sepihak tanpa memberitahu adanya pencabutan skors.

Seperti dilansir dari Kalbar Online, pada sidang pemilihan sesi kedua, Sharon hanya meraih 21 suara. Padahal, dalam ketentuan bahwa sesesorang dinyatakan sebagai ketua terpilih jika meraih suara 50 persen + 1.

“Di sini kami menilai pimpinan sidang menyalahi aturan tentang kourom peserta. Di mana saat pemilihan kedua calon berlangsung telah terjadi pemaksaan atas pelaksanaan sidang oleh pimpinan sidang,” lanjutnya.

Menurut dia, peserta yang hadir juga tidak sampai tiga per empat. Padahal, dalam Peraturan Organisasi maupun tata tertib, jelas menegaskan apabila jumlah peserta persidangan tidak mencapai tiga per empat dari total peserta maka harus ditunda 1×24 jam.

Sanen menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyurati Ketua BPP HIPMI. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji lebih dalam apakah persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.

“Yang jelas, kami akan surati BPP terkait dengan persoalan ini. Kemudian, kami juga akan kaji kembali, apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak. Terutama dengan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Sementara Robi, satu dari lima unsur pimpinan sidang turut menyampaikan hal serupa. Dijelaskannya, jika sidang yang dibuka kembali, namun masih juga tidak kourom, maka sidang harus ditunda 1 jam. Namun, bila sudah ditunda masih juga tidak kourom, maka persidangan tetap dilanjutkan.

“Ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan sidang. Namun justru diabaikan,” pungkasnya.

Ketentuan ini, lanjut Robi, adalah hal yang lazim untuk diterapkan organisasi parpol maupun non parpol di Indonesia. Sehingga, ia pun enggan menandatangani SK maupun berita acara tersebut.

Hal ini, menurut penilaiannya sama saja telah membuka lubang hitam bagi HIPMI Kalbar ke depannya karena telah mengajarkan kader-kader HIPMI sistem dan mekanisme organisasi yang salah.

“Apalagi alasannya hanya agar tidak dikenai biaya hotel, ditambah lagi tim caretaker harus pulang ke Jakarta karena sudah pesan tiket pesawat,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua BPC HIPMI Kota Singkawang Afriza juga ikut mengungkapkan beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam Musdalub Rabu lalu. Di antaranya, BPC HIPMI Kabupaten Landak yang telah mengganti surat mandat pada saat proses pemilihan berlangsung dengan alasan salah satu anggotanya capek. Padahal, kata dia, hal itu jelas tidak diperbolehkan.

“Temuan kasus lainnya yakni adanya pemalsuan tanda tangan surat mandat Sekretaris Umum BPC Sekadau yang mengakui tidak pernah menandantanganinya,” tutup Afriza.

Tags: Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: Vaksinasi Masyarakat Umum di Pontianak Capai 79%, Dinkes Masih Berupaya Mengejar Target Vaksinasi Untuk Lansia
Next: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Pimpinan DPRD Kalbar Imbau Masyarakat untuk Tak Panik dan selalu Patuh Prokes 5 M

Related Stories

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total
  • Lokal

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total

Tyo 12/07/2025
fdbfabdd-584b-4d4b-a08f-516fc2f8ec61
  • Lokal
  • News

Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak

Lyd 12/07/2025
4752a838-7f08-42a1-96e7-3034c080f0ff
  • Lokal
  • News

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Pontianak Tenggara, Pemilik Rumah Syok dan Pingsan

Lyd 11/07/2025

Berita Terbaru

  • Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total 12/07/2025
  • Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara 12/07/2025
  • Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain 12/07/2025
  • Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing 12/07/2025
  • Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak 12/07/2025
  • Yamaha Perkenalkan YAMALUBE Power XP Matic di PRJ 2025: Solusi Pelumas Enteng untuk Skutik Harian 12/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total
  • Lokal

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total

Tyo 12/07/2025
Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara
  • Internasional

Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara

Tyo 12/07/2025
Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain
  • Nasional

Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain

Tyo 12/07/2025
Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing
  • Nasional

Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing

Tyo 12/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.