Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Nafsu Bejat Tak Tertahan, Pria Asal Padang Tikar Cabuli Anak Dibawah Umur
  • Lokal
  • News

Nafsu Bejat Tak Tertahan, Pria Asal Padang Tikar Cabuli Anak Dibawah Umur

Redaksi PI 23/09/2022
896CB039-399D-445B-AA08-97C765879D7D

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Pria inisial YF (22) tahun, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi, lantaran aksi bejatnya mencabuli sang kekasih sebut saja Melati (16) tahun

YF warga Desa Padang tikar yang berprofesi sebagai pengangguran ini tak mampu menahan Nafsu bejatnya, untuk memuluskan niatnya YF membawa Melati ketempat sepi di Batu Gajah Dusun Teluk Mastora Desa Batu Ampar, Pada hari Minggu, 4 September 2022.

Pria Pengangguran ini berhasil merayu Melati, YF dengan bejatnya memaksa Melati untuk memegang kemaluannya hingga ereksi, karena sudah tak tahan, YF membaringkan Melati diatas batu dan membuka celana panjang serta celana dalam Melati, saat itu Melati mencoba menahan perbuatan YF namun tak mampu, hingga YF berhasil memasukan penisnya kedalam kemaluan Melati hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Melati.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria asal Padang Tikar inisial YF (22) tahun, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilaporka orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/325/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, hari Rabu tanggal 14 September 2022.

“Kejadian tersebut memang benar dan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, terhadap pelaku inisial YF sudah kami amankan di Polres Kubu Raya. Dan dapat saya jelaskan disini, posisi kasus dalam tahap peyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya” kata Rivanda pada saat dikonfirmasi di ruangkerjanya, Jumat (23/9/22) pagi.

” YF melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan nafsu bejatnya kepada korban, dan dia sengaja membawa korban ketempat sepi untuk memuluskan perbutannya di Batu Gajah Dusun Teluk Mastora Desa Batu Ampar pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 14.00 wib, pengakuan YF perbuatannya terhadap korban hanya sekali, ungkap Rivanda

Akibat perbuatannya YF dipersangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Undang -undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (RS)

Tags: Kasatreskrim Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: 18 Tim dari Seluruh Daerah di Kalbar Ramaikan Festival Dragon Boat
Next: Bikin Jatuh Hati, XSR 155 Ubah Kehidupan Berkendara Konsumen

Related Stories

acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026
8f43df82-fd93-4524-99ea-f444a738c6ea
  • Lokal
  • News

Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar

Editor PI 06/08/2026
7be5dc09-edec-4371-9ec4-1be8b69bd8d7
  • Lokal
  • News

Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap

Editor PI 06/08/2026

Berita Terbaru

  • Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis 06/08/2026
  • Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar 06/08/2026
  • Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap 06/08/2026
  • Pemprov Kalbar Perkuat Stok Darah, Krisantus Ajak ASN Rutin Donor Demi Kemanusiaan 06/08/2026
  • Distribusi Logistik Terancam Akibat Sungai Kapuas Dangkal, Wagub Krisantus Desak Kemenhub Bertindak 06/08/2026
  • Polisi Tangkap 3 Maling Motor, Kapolresta Tegaskan Pengembalian Kendaraan Curian Tanpa Dipungut Biaya 06/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026
8f43df82-fd93-4524-99ea-f444a738c6ea
  • Lokal
  • News

Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar

Editor PI 06/08/2026
7be5dc09-edec-4371-9ec4-1be8b69bd8d7
  • Lokal
  • News

Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap

Editor PI 06/08/2026
b57d7cb3-3f9a-484a-9416-89e4c22ec9bb
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Perkuat Stok Darah, Krisantus Ajak ASN Rutin Donor Demi Kemanusiaan

Editor PI 06/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.