PONTIANAKINFORMASI, PONTIANAK – Terkaitnya maraknya masuk ikan beku impor dari Cina, Ketua Advokasi BAIN HAM-RI Syafriudin juga ikut bersuara. Menurutnya untuk instansi terkait khusus nya di Kalbar, kalau memang hal tersebut salah walaupun arahan dari pusat, mereka harus lebih tegas jangan hanya ikut ikutan saja.
“Kalau sudah hal ini menjadi masalah besar baru semua merasa tidak tahu, ingat negara kita negara hukum jadi tidak ada yang kebal dengan hukum”, ungkap dengan tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak Kantor Karantina Ikan Pontianak memanggil sejumlah pedagang ikan beku pada Senin (10/04/23) dikantornya Jl. Arteri Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
Di kutip dari berita targetnews.id pemanggilan tersebut diduga keras terkait masuknya ikan beku import baru baru ini yang diangkut dengan container. Sebuah sumber yang layak dipercaya dan tak mau disebutkan namanya mengungkapkan ikan beku import tersebut berasal dari China diduga illegal.
Sumber tersebut mengungkapkan ikan beku import tersebut diangkut dengan container nomor container CRLU 1251402, TGHU 9952555, DPEU 6026956, YMLU 5357680, DPEU 4913084.
DIungkapkan pula pengusaha pemasok ikan beku import tersebut berinisial W pengusaha Sanggau sebanyak 2 Container ukuran 40 feet melalui perusahaan PT.Wd.
Kemudian CSS pengusaha asal Singkawang sebanyak 2 container ukuran 40 feet, dan K (PT.MS) sebanyak 1 container ukuran 40 feet. Kemudian masuk lagi 1 container milik CSS . ” CSS menggunakan nama perorangan”, ungkap sumber itu lagi.
Sumber tersebut mengatakan bahwa ikan beku import tidak boleh masuk ke Kalbar untuk konsumsi. “Total yang masuk ikan beku import sebanyak 6 container. Ikan import ini dilarang diperjual belikan” , ungkapnya.
“Sebab akan merusak harga ikan nelayan di saat nelayan yang hasil tangkapannya berkurang”, ungkap sumber tersebut menambahkan.
Dari informasi yang dihimpun sejumlah awak media terungkap para nelayan protes ikan import banyak masuk di Kalbar. ” Ijin import resmi hanya untuk pabrik pengolahan dan dilarang diperjualbelikan langsung ke konsumen” , ungkap sumber itu.
Sejumlah awak media pada Selasa (11/04/23) mencoba mengkonfirmasi ke kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, terkait pemanggilan terhadap importir tersebut.
Inspektorat Karantina Pontianak Victory dan Triandana Sudarto ketika di konfirmasi membenarkan ada 6 kontainer ikan beku yang didatangkan dari China.
Ikan beku import tersebut di import dari negara China menuju pelabuhan Tanjungpriuk Jakarta. Kemudian dengan menggunakan kontainer ikan beku tersebut di angkut ke pelabuhan Pontianak tercatat ada 6 kontainer. “Kami disini hanya memeriksa layak atau tidak ikan tersebut dikonsumsi masyarakat”, jelas Triandana.
Dijelaskannya, ikan yang masuk ke Pontianak tersebut bukan oleh importir tapi oleh pedagang Kalbar untuk kebutuhan konsumsi di Pontianak dan Singkawang.” Importir yang memasukan ikan tersebut berada di Jakarta, kalau sampai ke Pontianak ikan tersebut dimasukan oleh pedagang “, jelasnya.
Pihak karantina membenarkan ikan beku import tersebut dibawa dengan 6 kontainer. ” Masing masing kontainer berisi kurang lebih 27 ton. Hasil pemeriksaan ikan import tersebut layak di konsumsi masyarakat”, jelasnya.
Ketika ditanya apakah tidak mengganggu perdagangan ikan lokal atas masuknya ikan import tersebut, pihak Karantina mengatakan hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab. “Bisa ditanya kepada yang memberi ijin masuk ikan tersebut” , paparnya..
Berdasarkan hasil investigasi lapangan Kontainer tersebut yang di duga membawa ikan impor dari china, berada di pintu 06 Pelabuhan Pelindo, Jalan Pak Kasih, Kota Pontianak pada Senin, 10 April 2023 Siang.
Masuknya ikan beku import ini masih belum terkonfirmasi apakah sudah sesuai prosedur atau belum baik. dari Kanwil Bea Cukai (BC) Kalbagbar maupun kantor Karantina.
Humas BC Kanwil Kalbagbar Mujahidin belum bisa memberikan jawaban. “Di kanwil belum ada informasi tersebut, coba tanya ke BC pelayanan Pontianak” , ujar Mujahidin.
Menurut Mujahidin sebaiknya tanyakan juga ke kantor karantina Pontianak. “Sebab itu domainnya dia”, jelas Mujahidin.
Sementara beberapa pengamat perikanan dan kelautan mengatakan pemerintah harus memperketat aturan import perikanan se- Indonesia. ” Selain itu solusi membudidayakan perikanan didaerah bisa menjadi solusi agar import illegal tak terjadi”, ungkap pengamat.
“Import illegal akan berdampak kepada nelayan dan perikanan lokal. Dan dikhawatirkan mutu ikan import illegal beredar di masyarakat tak melalui prosedural semestinya”.
Dan yang menjadi pertanyaan sekarang yaitu apakah masuknya ikan import ke Pontianak ini dilengkapi dengan persyaratan import sesuai ketentuan seperti surat Persetujuan Import (PI).
“Masuknya ikan import akan mempengaruhi kuàlitas apalagi sampai beredar ditengah masyarakat. ” Sebab tidak ada jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan jika tidak melalui jalur resmi”, ungkap pengamat.
Ditambahkannya kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dibidang import jasa komoditi perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.
“Oleh sebab itu praktik import komoditas perikanan illegal sebaiknya diusut sampai keakar akarnya , sesuai arahan menteri Trenggono untuk ditindaklanjuti temuan agar tak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri”, paparnya. (KI)
Saefudin humas kantor palayanan BC Pontianak ketika ditemui mengatakan pihaknya hanya sebagai pengawas saja. ” Soal izin masuk ikan beku oleh importir merupakan kewenangan BC pusat. Karena masuk ke Kalbar lewat Jakarta maka sudah masuk katagori perdagangan lokal atau antar pulau”, ujarnya.
Di samping itu juga Syafriudin selaku ketua umum DPW Bain HAM RI Kalbar, mengatakan dengan tegas , bahan makanan dari China yang di beku kan boleh masuk ke Indonesia , yang kita lihat bisa membahayakan kesehatan. , Sedang pakaian Lelong , tidak bisa masuk ke Indonesia , ini jadi pertanyaan ada apa dengan pemerintahan.
Syafriudin minta dari kementrian kelautan dan perikanan , untuk segera menindak lanjuti apakah izin nya ada , atau memang memberikan izin , kalau hal ini terjadi maka , nelayan kita juga hancur perekonomian nya. (RS)