PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – DPRD Kalbar kembali menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda APBD Kalbar Tahun Anggaran 2023.
Paripurna yang semestinya beragendakan jawaban Gubernur Kalbar Sutarmidji, terhadap pandangan fraksi seharusnya digelar Senin (23/10/2022) itu batal karena sidang tak kuorum.
Ketidakhadiran anggota DPRD Kalbar sebab saat bersamaan dengan rapat sejumlah komisi dengan mitra terkait. Ini menjadi penundaan yang ketiga kalinya.
Pada 20 Oktober lalu, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin juga ditunda.
Sebelumnya pada 5 Oktober 2022, paripurna dengan agenda yang sama juga ditunda. Hal tersebut terjadi karena Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Kalbar tak hadir dalam sidang paripurna DPRD Kalbar.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengkhawatirkan pengesahan APBD Kalbar tahun 2023 molor ketuk palu. Kendati demikian, masih ada 40 hari ke depan, sampai batas akhir 30 November.
“Kami berupaya tidak molor karena kalau molor berdampak pada pembangunan Kalbar, berdampak pada tidak dibayarkan gaji DPRD dan kepala daerah selama enam bulan,” katanya, kemarin.
Legislator Gerindra itu menyebut, perlu sinergi semua pihak agar ketuk palu APBD bisa terjadi. Kedua belah pihak harus bertekad menyelesaikan pembahasan.
“Tapi harus interaksi kedua belah pihak agar mampu mengesahkan, kalau salah satu pihak tidak fokus akan berdampak tidak disahkannya,” ujarnya. (ap)