PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, tersedia 65 kursi untuk calon legislatif terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Kalbar). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai informasi, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu. UU yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Dalam UU ini telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Lebih rincinya, untuk jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.
Adapun di DPRD Kalbar, akan tersedia 65 kursi. Nantinya, 65 kursi ini akan terbagi ke dalam delapan daerah pemilihan atau Dapil.
Dari kedelapan dapil itu, satu dapil mendapatkan kursi terkecil yakni Dapil 5 dari wilayah pemilihan Kabupaten Landak. Sementara Dapil dengan jumlah kursi terbanyak masing-masing 11 kursi tersedia di Dapil 2 untuk Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya, dan Dapil 7 untuk wilayah pemiihan Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Melawi.