PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat langkah pengamanan aset daerah, khususnya aset tanah, yang jumlahnya masih terbatas sejak daerah tersebut terbentuk melalui pemekaran Kabupaten Pontianak. Upaya ini ditegaskan Bupati Kubu Raya Sujiwo usai menerima penyerahan aset dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Rabu (7/1/2026), di Kantor Bupati Kubu Raya.
Sujiwo menyampaikan, saat ini Pemkab Kubu Raya tercatat memiliki sekitar 50 aset daerah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan. Seluruh aset tersebut akan segera ditertibkan dan diamankan, baik dari sisi administrasi maupun fisik, guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Total ada sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kita amankan. Saya minta bagian terkait termasuk Asisten, untuk langsung menindaklanjuti pengamanan aset-aset tersebut,” tegas Sujiwo.
Ia menjelaskan, sejak pemekaran wilayah, kepemilikan aset daerah di Kubu Raya, khususnya aset tanah, berada dalam kondisi yang sangat terbatas. Persentase kepemilikan tanah pemerintah daerah bahkan disebut berada pada angka yang sangat kecil.
“Sejak pemekaran, Kubu Raya ini sangat minim aset, terutama aset tanah. Bisa dibilang hampir nol koma sekian persen. Ini menjadi tantangan besar bagi saya sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Keterbatasan tersebut, menurut Sujiwo, kerap menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan. Beberapa agenda strategis yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat maupun lembaga terkait hampir tidak dapat direalisasikan karena ketiadaan lahan milik pemerintah daerah.
“Kemarin kita hampir gagal dalam beberapa program karena tidak punya aset tanah. Bahkan saat mendapat bantuan dari BNPB pun, kita terancam tidak bisa merealisasikan karena tidak ada lahan yang siap,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penyerahan aset dari BPN dinilai menjadi momentum penting bagi Pemkab Kubu Raya untuk mulai membangun cadangan aset daerah secara berkelanjutan. Dengan kepemilikan aset yang jelas dan sah secara hukum, pemerintah daerah diharapkan lebih siap dalam menyambut berbagai program pembangunan ke depan.
“Penyerahan aset dari BPN hari ini menjadi titik awal bagi kita. Bagaimana ke depan kita memiliki aset-aset cadangan, sehingga ketika ada program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari pemerintah kabupaten sendiri, kita sudah siap,” jelas Sujiwo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam upaya pengamanan aset, baik milik pemerintah daerah maupun masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum melalui sertifikat sangat penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, dengan mensertifikatkannya. Terima kasih kepada Pak Asisten, jajaran pemda, pemerintah desa, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan sertifikat aset pemda,” ujarnya.
