PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan relokasi terhadap 24 pedagang dari Pasar Melati yang terletak di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin (20/1/2025). Para pedagang tersebut dipindahkan ke Pasar Sejati yang berada di lokasi seberang, masih dalam kawasan yang sama.
Penjabat Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, menjelaskan bahwa kios-kios para pedagang sebelumnya berdiri di atas bahu jalan umum, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar Jalan Adisucipto. “Karena area tersebut merupakan bagian dari daerah milik jalan (DMJ), kami mengimbau para pedagang untuk secara mandiri membongkar kios mereka, agar kawasan ini tertata dengan baik,” ujar Kamaruzaman saat meninjau proses relokasi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten berkomitmen memberikan berbagai bentuk kemudahan kepada pedagang yang direlokasi, termasuk pembebasan retribusi selama tiga bulan, pemberian izin usaha di lokasi baru, serta akses permodalan melalui Bank Kalbar.
Menurutnya, keberadaan kios di atas bahu jalan telah menyebabkan penyempitan jalur dan memperburuk kondisi lalu lintas, terlebih dengan meningkatnya volume kendaraan. Untuk itu, ia menginstruksikan Dinas PUPR agar membangun taman di lokasi bekas kios, guna mencegah para pedagang kembali berdagang di pinggir jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, menyampaikan bahwa proses relokasi 24 pedagang tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. “Para pedagang telah melakukan pencabutan undian untuk penempatan kios dan akan kami pusatkan di sektor pedagang kelontong dan buah-buahan,” jelasnya.
