Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat koordinasi evaluasi penyerapan anggaran daerah Pontianak tahun 2021. Berdasarkan hasil rapat, ditemukan masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pontianak yang belum maksimal serapan anggarannya.
OPD yang besar anggarannya namun belum terserap maksimal seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) dievaluasi kendala penyerapannya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, serapan APBD di Pontianak hingga akhir Oktober 2021 secara keseluruhan sudah mencapai 66,7 persen.
“Memang yang masih terbilang kecil serapannya adalah belanja modal terutama berkaitan dengan konstruksi. Setelah kita cek, beberapa OPD itu baru terlihat serapan anggarannya lebih besar di awal dan pertengahan Desember 2021 nanti,” ucap Edi via zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut, Edi menyebutkan bahwa pelaksana proyek umumnya mencairkan dananya di termin-termin terakhir. Kendala yang umum terjadi dalam pelaksanaannya diakibatkan oleh keterlambatan administrasi pencairan dana proyek tersebut meskit pekerjaan fisiknya sudah selesai.
Edi menerangkan, ada 2 penyebab belanja modal sering mengalami keterlambatan. Pertama, proses pengadaan barang dan jasanya atau pelelangannya harus melalui tahapan-tahapan. Kedua aturan-aturan yang menyebabkan terkendala terutama pekerjaan-pekerjaan penunjukkan langsung yang harus melalui sistem yang telah ditentukan, misalnya perusahaan-perusahaan harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
“Semuanya sudah serba menggunakan aplikasi pada sistem pengadaan barang dan jasanya melalui LKPP dan LPSE,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Edi, mulai diterapkannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) juga menjadi kendala dibandingkan dengan sebelumnya ketika masih menggunakan sistem manual.
Keterlambatan penyerapan sempat terjadi dikarenakan kendala yang dihadapi dalam sistem aplikasi, sehingga dimungkinkan untuk tetap menggunakan sistem yang lama yang dimiliki Pemkot Pontianak.
“Sekarang ini kita masih menginput sistem SIPD. Memang tujuan dibangunnya aplikasi SIPD ini dalam rangka transparansi, monitoring secara terpusat tetapi dalam prakteknya sistem yang dibuat itu juga ada kelemahannya,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Edi memaparkan APBD Kota Pontianak sudah dialokasikan 8 persen oleh Kemendagri dari Dana Alokasi Umum untuk penanganan Covid-19. Dananya setara dengan Rp53 miliar.
Dijelaskannya, alokasi anggaran itu juga sudah diprogramkan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk pembayaran insentif nakes, operasional Rumah Karantina Rusunawa, vaksinasi dan sebagainya. Namun dalam perjalanannya, pada bulan Agustus 2021 kasus Covid-19 di Kota Pontianak menurun.
“Tentu dengan kondisi demikian kita bisa menghemat, seperti Rusunawa Nipah Kuning yang sekarang tidak ada lagi pasien Covid-19 dirawat di sana sehingga bisa menghemat banyak dari pengeluaran operasionalnya,” pungkasnya.