Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemuda di Kayong Utara Edit Foto Belasan Teman Wanita Jadi Tak Senonoh Lalu Sebar ke Sosmed karena Sakit Hati
  • Lokal
  • News

Pemuda di Kayong Utara Edit Foto Belasan Teman Wanita Jadi Tak Senonoh Lalu Sebar ke Sosmed karena Sakit Hati

Editor PI 03/11/2023
Pemuda di Kayong Utara edit foto

Ilustrasi pemuda di Kayong Utara. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, KAYONG UTARA – Seorang pemuda berinisial AT (24) di Kayong Utara, Kalimantan Barat, nekat mengedit belasan foto teman wanitanya menjadi tak senonoh atau tanpa busana karena sakit hati.

Perbuatan AT yang menyebarkan foto-foto tak senonoh hasil editannya melalui akun anonim di media sosial selanjutnya dilaporkan para korban ke Polres Kayong Utara.

“Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim,” Kata Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra seperti dikutip dari kalbarsuaracom, Selasa (31/10/20).

Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan laporan para korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AT tanpa perlawanan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Selain itu, pihak berwajib juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku.

“Pelaku ini mengakui perbuatannya. Handphonenya juga sudah kita amankan,” ujar Hendra.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dipicu oleh perasaan sakit hati terhadap para korban. Dalam upayanya untuk membalaskan dendam, AT mengedit foto-foto para korban dengan gambar tak senonoh, lalu menyebarkannya kepada para korban dan orang-orang terdekat mereka.

“Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, AT kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah. (ad)

Tags: Kalbar Viral

Continue Reading

Previous: DPRD Kalbar Soroti Masalah DBD yang Belum Terselesaikan
Next: Viral Video Aksi Suku Pedalaman Indonesia Hadang Buldoser Perusahaan Nikel Masuk ke Hutan

Related Stories

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026

Berita Terbaru

  • Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal 03/06/2026
  • PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah 03/06/2026
  • Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan 03/06/2026
  • Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional 03/06/2026
  • Pencurian Makin Marak di Pontianak, Edi Kamtono Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan 03/06/2026
  • Pemkot Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah 03/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026
e7589bd6-722e-4336-ae79-813d76bc5f35
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional

Editor PI 03/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.