Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pengadilan Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi Hari Ini
  • Lokal
  • News

Pengadilan Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi Hari Ini

Editor PI 24/04/2025
WhatsApp Image 2025-04-24 at 11.24.12

Pengadilan Negeri Surakarta. (terasid)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini, Kamis (24/4/2025), menggelar sidang perdana dua perkara perdata sekaligus yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai tergugat utama. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan ijazah pendidikan Jokowi serta polemik seputar mobil Esemka.

Kepala Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa sidang untuk kedua perkara tersebut digelar secara bersamaan. “Betul, sidang perdana gugatan ijazah Jokowi tanggal 24 April 2025. Iya, bareng dengan sidang gugatan mobil Esemka,” ujar Bambang, Selasa (15/4).

Perkara gugatan ijazah Jokowi tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Susunan Majelis Hakim

Sidang perkara ijazah Jokowi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dengan Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam perkara ini, Jokowi menjadi tergugat 1, diikuti KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.

Sementara itu, perkara mobil Esemka akan dipimpin oleh majelis hakim yang juga diketuai oleh Putu Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Jokowi kembali menjadi tergugat 1, bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pabrik pembuat mobil Esemka sebagai tergugat 3.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam petitum gugatan mobil Esemka, pihak penggugat menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Jumlah tersebut setara dengan harga dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang masing-masing dihargai sekitar Rp150 juta.

Jokowi Tidak Hadir

Presiden Jokowi dipastikan tidak menghadiri persidangan secara langsung. Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan bahwa kliennya tengah berada di Jakarta. Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah diberi arahan oleh Jokowi untuk tetap bersikap tenang dan menjaga etika selama proses hukum berlangsung.

“Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan,” ujar Irpan, Rabu (23/4). “Pokoknya datar-datar saja, kita cermati secara seksama.”

Gugatan terhadap ijazah Jokowi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, isu seputar keaslian ijazah Jokowi sempat mencuat ke publik dan menjadi polemik politik, meskipun pihak-pihak terkait, termasuk UGM, telah membantah tuduhan tersebut.

Sidang lanjutan dari kedua perkara ini akan sangat dinantikan publik, mengingat melibatkan tokoh nasional serta menyentuh isu-isu yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.

Tags: Nasional Politik

Continue Reading

Previous: Perdana Tahun Ini! Seluruh Pengguna Sport Model Saling Sinergi dan Perkuat Solidaritas di Event Yamaha Synergy Ride
Next: DAD Pontianak Gelar Ritual Ngampar Bide Jelang Naik Dango ke-2

Related Stories

5905146a-5f4d-4e87-a754-ead4c77b2dda
  • Lokal
  • News

Wako Edi Ajak Perusahaan Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Editor PI 23/07/2026
IMG_1912
  • Lokal
  • News

Realisasi Anggaran MBG di Kalbar Turun, DJPb Ungkap Penyebabnya

Editor PI 23/07/2026
IMG_1915
  • Lokal
  • News

Aksi Ojol Bantu Step Motor Pengendara Kehabisan Bensin saat Bawa Istri dan Anak di Tol Kapuas 2

Editor PI 23/07/2026

Berita Terbaru

  • Wako Edi Ajak Perusahaan Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan 23/07/2026
  • Realisasi Anggaran MBG di Kalbar Turun, DJPb Ungkap Penyebabnya 23/07/2026
  • Aksi Ojol Bantu Step Motor Pengendara Kehabisan Bensin saat Bawa Istri dan Anak di Tol Kapuas 2 23/07/2026
  • Polresta Pontianak Patroli Karhutla, Pastikan Tak Ada Titik Api di Pontianak Selatan-Tenggara 23/07/2026
  • TPID Diminta Waspadai Inflasi Semester II, Gubernur Norsan: Jangan Tunggu Harga Naik Baru Bertindak 23/07/2026
  • Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya 22/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5905146a-5f4d-4e87-a754-ead4c77b2dda
  • Lokal
  • News

Wako Edi Ajak Perusahaan Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Editor PI 23/07/2026
IMG_1912
  • Lokal
  • News

Realisasi Anggaran MBG di Kalbar Turun, DJPb Ungkap Penyebabnya

Editor PI 23/07/2026
IMG_1915
  • Lokal
  • News

Aksi Ojol Bantu Step Motor Pengendara Kehabisan Bensin saat Bawa Istri dan Anak di Tol Kapuas 2

Editor PI 23/07/2026
b6e131d3-1848-4aa9-aabf-ffbc9301438b
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Patroli Karhutla, Pastikan Tak Ada Titik Api di Pontianak Selatan-Tenggara

Editor PI 23/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.