Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pengadilan Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi Hari Ini
  • Lokal
  • News

Pengadilan Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi Hari Ini

Editor PI 24/04/2025
WhatsApp Image 2025-04-24 at 11.24.12

Pengadilan Negeri Surakarta. (terasid)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini, Kamis (24/4/2025), menggelar sidang perdana dua perkara perdata sekaligus yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai tergugat utama. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan ijazah pendidikan Jokowi serta polemik seputar mobil Esemka.

Kepala Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa sidang untuk kedua perkara tersebut digelar secara bersamaan. “Betul, sidang perdana gugatan ijazah Jokowi tanggal 24 April 2025. Iya, bareng dengan sidang gugatan mobil Esemka,” ujar Bambang, Selasa (15/4).

Perkara gugatan ijazah Jokowi tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Susunan Majelis Hakim

Sidang perkara ijazah Jokowi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dengan Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam perkara ini, Jokowi menjadi tergugat 1, diikuti KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.

Sementara itu, perkara mobil Esemka akan dipimpin oleh majelis hakim yang juga diketuai oleh Putu Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Jokowi kembali menjadi tergugat 1, bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pabrik pembuat mobil Esemka sebagai tergugat 3.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam petitum gugatan mobil Esemka, pihak penggugat menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Jumlah tersebut setara dengan harga dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang masing-masing dihargai sekitar Rp150 juta.

Jokowi Tidak Hadir

Presiden Jokowi dipastikan tidak menghadiri persidangan secara langsung. Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan bahwa kliennya tengah berada di Jakarta. Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah diberi arahan oleh Jokowi untuk tetap bersikap tenang dan menjaga etika selama proses hukum berlangsung.

“Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan,” ujar Irpan, Rabu (23/4). “Pokoknya datar-datar saja, kita cermati secara seksama.”

Gugatan terhadap ijazah Jokowi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, isu seputar keaslian ijazah Jokowi sempat mencuat ke publik dan menjadi polemik politik, meskipun pihak-pihak terkait, termasuk UGM, telah membantah tuduhan tersebut.

Sidang lanjutan dari kedua perkara ini akan sangat dinantikan publik, mengingat melibatkan tokoh nasional serta menyentuh isu-isu yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.

Tags: Nasional Politik

Continue Reading

Previous: Perdana Tahun Ini! Seluruh Pengguna Sport Model Saling Sinergi dan Perkuat Solidaritas di Event Yamaha Synergy Ride
Next: DAD Pontianak Gelar Ritual Ngampar Bide Jelang Naik Dango ke-2

Related Stories

1d39f8b2-6a94-450e-9897-4d8b6f3566ec
  • Lokal
  • News

Hadiri Rakernas LPDN, Sekjen MADN: Perempuan Dayak Garda Terdepan Bentuk Keluarga Berkualitas

Editor PI 14/08/2026
IMG_5017
  • Lokal
  • News

ISPA Masih Terkendali, Kasus Pneumonia di RSUD Soedarso Cenderung Naik di Tengah Kabut Asap

Editor PI 14/08/2026
77896e74-8aba-4158-a777-fe5939d5fa1b
  • Lokal
  • News

Wako Edi Kamtono Minta Warga Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Detik-Detik Proklamasi

Editor PI 14/08/2026

Berita Terbaru

  • Hadiri Rakernas LPDN, Sekjen MADN: Perempuan Dayak Garda Terdepan Bentuk Keluarga Berkualitas 14/08/2026
  • ISPA Masih Terkendali, Kasus Pneumonia di RSUD Soedarso Cenderung Naik di Tengah Kabut Asap 14/08/2026
  • Wako Edi Kamtono Minta Warga Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Detik-Detik Proklamasi 14/08/2026
  • Karhutla di Kalbar Tembus 28 Ribu Hektar, Gubernur Norsan Minta Warga Stop Bakar Ladang Sampai El Nino Berakhir 14/08/2026
  • Kasus ISPA di Pontianak Tertinggi di Kalbar, Dinkes Minta Warga Waspadai Dampak Kabut Asap 14/08/2026
  • Anggota Satpol PP Pontianak Nyaris Diamuk Warga Saat Razia Layangan, Begini Kronologinya 14/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

1d39f8b2-6a94-450e-9897-4d8b6f3566ec
  • Lokal
  • News

Hadiri Rakernas LPDN, Sekjen MADN: Perempuan Dayak Garda Terdepan Bentuk Keluarga Berkualitas

Editor PI 14/08/2026
IMG_5017
  • Lokal
  • News

ISPA Masih Terkendali, Kasus Pneumonia di RSUD Soedarso Cenderung Naik di Tengah Kabut Asap

Editor PI 14/08/2026
77896e74-8aba-4158-a777-fe5939d5fa1b
  • Lokal
  • News

Wako Edi Kamtono Minta Warga Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Detik-Detik Proklamasi

Editor PI 14/08/2026
IMG_4998
  • Lokal
  • News

Karhutla di Kalbar Tembus 28 Ribu Hektar, Gubernur Norsan Minta Warga Stop Bakar Ladang Sampai El Nino Berakhir

Editor PI 14/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.