Pengadilan Negeri Surakarta. (terasid)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini, Kamis (24/4/2025), menggelar sidang perdana dua perkara perdata sekaligus yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai tergugat utama. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan ijazah pendidikan Jokowi serta polemik seputar mobil Esemka.
Kepala Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa sidang untuk kedua perkara tersebut digelar secara bersamaan. “Betul, sidang perdana gugatan ijazah Jokowi tanggal 24 April 2025. Iya, bareng dengan sidang gugatan mobil Esemka,” ujar Bambang, Selasa (15/4).
Perkara gugatan ijazah Jokowi tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Susunan Majelis Hakim
Sidang perkara ijazah Jokowi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dengan Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam perkara ini, Jokowi menjadi tergugat 1, diikuti KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Sementara itu, perkara mobil Esemka akan dipimpin oleh majelis hakim yang juga diketuai oleh Putu Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Jokowi kembali menjadi tergugat 1, bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pabrik pembuat mobil Esemka sebagai tergugat 3.
Tuntutan Ganti Rugi
Dalam petitum gugatan mobil Esemka, pihak penggugat menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Jumlah tersebut setara dengan harga dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang masing-masing dihargai sekitar Rp150 juta.
Jokowi Tidak Hadir
Presiden Jokowi dipastikan tidak menghadiri persidangan secara langsung. Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan bahwa kliennya tengah berada di Jakarta. Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah diberi arahan oleh Jokowi untuk tetap bersikap tenang dan menjaga etika selama proses hukum berlangsung.
“Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan,” ujar Irpan, Rabu (23/4). “Pokoknya datar-datar saja, kita cermati secara seksama.”
Gugatan terhadap ijazah Jokowi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, isu seputar keaslian ijazah Jokowi sempat mencuat ke publik dan menjadi polemik politik, meskipun pihak-pihak terkait, termasuk UGM, telah membantah tuduhan tersebut.
Sidang lanjutan dari kedua perkara ini akan sangat dinantikan publik, mengingat melibatkan tokoh nasional serta menyentuh isu-isu yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.
