Pontianak – Kasus dugaan penganiayaan Ratu Kesultanan Pontianak Nina Widiastuti, istri pertama Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie pada Minggu (31/10/2021) sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Saat ini, seperti diberitakan Kompascom, Rabu (3/11) sore, Kepolisian telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus pengusiran dan penganiayaan tersebut.
Keterangan Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan Ratu Kesultanan Pontianak
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada awak media mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi. Besok pihaknya akan memeriksa saksi tambah dan mengupdate perkembangan kasusnya,
“Sejauh ini enam orang diperiksa sebagai saksi. Besok saksi tambahannya akan diperiksa. Besok kita update lagi ya,” kata Indra Asrianto mengutip Kompascom, Rabu (3/11/2021) siang.
Indra menerangkan, enam orang saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah pelapor atau korban, kedua anaknya, dan sopir. Indra menyebut, hingga hari ini (3/11) kasus dugaan penganiayaan terhadap Ratu Nina masih dalam tahap penyelidikan.
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Ratu Kesultanan Pontianak
Indra menjelaskan peristiwa yang telah viral di jagat media sosial sejak Minggu (31/10) pagi kemarin itu terjadi di Istana Keraton Kadariah, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Saat itu, tengah berlangsung penobatan Tanaya Ahmad, istri kedua sultan, sebagai Maha Ratu Suri Mahkota Agung Kesultanan Pontianak. Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie kemudian memerintahkan pengawal kesultanan untuk mengusir Nina yang merupakan istri pertama.
Sebelumnya juga, berdasarkan keterangan Kapolresta Pontianak yang disampaikan Indra Asrianto, disebutkan bahwa Ratu Nina di usir keluar oleh pengawal Istana dengan cara memegangi lengan dan pergelangan tangan serta menariknya hingga mengalami memar.
“Dalam keterangan pelapor, pengawal juga menariknya hingga mengalami memar pada bagian lengan dan pergelangan pelapor,” jelas Indra Asrianto, mengutip Suara Kalbar, Senin (1/11/2021).
Atas kejadian itu, lanjut Indra, pelapor merasa keberatan karena pelapor merasa masih sebagai istri sah. Sehingga kasus dugaan penganiayaan itu dipolisikan oleh Ratu Nina.
Seperti dilansir dari Kompascom, Indra memastikan, pihaknya telah melakukan visum serta memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut dan segera memeriksa korban.
“Telah dilakukan visum terhadap korban dan nanti juga akan diambil keterangannya,” terangnya.
Pengakuan Ratu Nina
Pada pemberitaan sebelumnya, Ratu Nina mengakui bahwa kehadirannya bukan untuk membuat keributan. Ia hanya ingin datang dan bertanya kepada Sultan terkait pengangakatan Tanaya menjadi Maha Ratu.
“Itu yang ingin saya tanyakan, tapi karena mungkin mereka sudah tahu kehadiran saya dan takut akan terbongkar bahwa itu (Tanaya Ahmad) bukan istri sah Sultan. Kemudian Sultan memerintahkan kepada pihak istana untuk menyeret saya keluar,” pungkas Ratu Nina, dikutip dari Kalbar Online, Senin (1/11).