PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Indonesia mencatat sejarah baru dalam pengelolaan sampah perkotaan dengan mengubahnya menjadi sumber energi listrik. Masalah lahan terbatas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi menjadi hambatan berkat upaya Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pada tahun 2023, pemerintah terus berperan aktif dalam mengatasi permasalahan sampah dengan menciptakan pola manajemen dan teknik terbaru. Hal ini tidak terlepas dari peran Hoksun Candra, Direktur PT Alam Kalbar Sukses Mandiri, yang bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), merancang pola investasi dan kerja sama antara swasta dan pemerintah daerah, didukung dengan subsidi dari Pemerintah Pusat.
Hasil dari upaya kolaboratif ini adalah ekosistem industri pengolahan sampah kota yang berskala besar, mampu menyelesaikan masalah sampah secara tuntas, sambil menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan. Proyek inovatif ini diharapkan dapat memberikan solusi berkelanjutan dalam mengelola sampah perkotaan di Indonesia, mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan, serta menjadi contoh inspiratif bagi negara-negara lain yang menghadapi tantangan serupa.