Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Perusahaan Abai CSR, DPRD Kalbar Panggil Bertahap
  • Lokal
  • News

Perusahaan Abai CSR, DPRD Kalbar Panggil Bertahap

Editor PI 18/12/2022
pansus-csr

Foto: Dok. PIFA/Freepik Stokkurs

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Sejumlah perusahaan di Kalbar abai melaporkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Berdasarkan data tahun 2021 tercatat, hanya 222 perusahaan yang melaporkan penyaluran CSR-nya. Sementara 753 belum melapor.

“Mungkin sudah menyalurkan, tapi tak melapor,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harison, kemarin.

Ds menegaskan, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan. Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2016. Maka kewajiban itu harus dilaksanakan.

“Potensi CSR Kalbar cukup besar. Namun sinergisitas diperlukan untuk penyalurannya dan implementasi,” terangnya.

Maka itu, sambung Harisson, pelaporan menjadi penting agar bisa disinergikan dengan program pemerintah, sehingga tak tumpang tindih.

Sebelumnya, Tim Pansus CSR DPRD Kalbar mengeluhkan hal serupa. Pansus mengungkap, banyak perusahaan yang tak terlacak penyaluran CSR. Akibat hal itu, puluhan perusahan perkebunan sawit dan tambang yang beroperasi di Kalbar dipanggil.

“Klarifikasi alur perjalanan dana CSR perusahaan ke masyarakat. Sebab, kegiatan penyaluran mereka tak terlacak dalam pelaporan kepada pemerintah,” kata Ketua Pansus CSR DPRD Kalbar, Fransiskus Ason.

Dia mengatakan, pemanggilan perusahan perkebunan dan tambang tersebut dilakukan secara bertahap. Pasalnya, jumlah perusahaan tambang dan sawit cukup banyak.

“Tambang di Kalbar tercatat sebanyak 526. Sedangkan sawit mencapai 407,” terangnya.

Dia menyebutkan, sejauh ini perusahaan yang melaporkan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) hanya 12 perusahaan. Sisanya, 514 perusahaan, belum melaporkan kegiatan TSBLP.

Sementara untuk konsensi perkebunan ada sekitar 171 yang sudah melaporkan. Sementara sisanya, 236 perusahaan belum melaporkan kegiatan TSBLP.

Pihak pansus pada medio Agustus lalu juga telah mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar, terkait persoalan CSR perusahaan di provinsi ini.

Di antaranya, meminta agar Perda Nomor 4 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua perusahaan.

“Kita juga minta perbaiki tim fasilitasi yang ada,” terangnya.

Kemudian, meminta pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung kinerja tim. Selain itu, pemerintah juga diminta memasukkan unsur perusahaan (asosiasi) sebagai bagian dari tim fasilitasi dalam Perda.

“Kita juga minta agar pemerintah membentuk tim fasilitasi yang memiliki kemampuan membangun data yang memiliki validitas,” katanya.

Tak hanya itu, Pansus CSR juga meminta pemerintah menyusun matrik kegiatan CSR yang terintegrasi antara kegiatan CSR perusahaan yang ada di lingkungan desa, kecamatan dan yang telah dilakukan perusahaan agar terintegrasi.

Di samping itu, Pemda juga diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CSR perusahaan dan memiliki keberanian untuk memberikan sanksi.

“Minimal sanksi administrasi kepada pihak perusahaan yang tidak mau melaksanakan kewajiban CSR. Kita juga berharap dilakukan koordinasi dengan Pemprov dan kabupaten kota tentang pelaksanaan Perda CSR masing-masing wilayah,” paparnya.

Pemprov Kalbar, lanjut Ason juga diminta melakukan perbaikan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.

Tags: DPRD Kalbar Kalbar

Continue Reading

Previous: Antisipasi Lonjakan Bahan Pokok, Polsek Kuala Mandor Cek Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru 2023
Next: Hari Bela Negara, Ishak Ali Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Keutuhan Bangsa

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026
IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.