PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Petugas gabungan Polresta Pontianak, Satpol PP Pontianak dan Dishub Kota Pontianak melakukan razia di Kedai Kayu coffee yang terletak di jalan Reformasi Kota Pontianak, Selasa (14/2/2023) malam. Razia dilakukan usai viralnya video yang beredar dari tiktok Bakalganteng yang menggambarkan aktivitas anak muda berjoget, meminum air arak dan tuak.
Kabagob Polresta Pontianak Haryanto, mengatakan, petugas menggeledah sekitar lokasi Coffee dan menemukan sejumlah bukti.
“Kami mengamankan satu toples besar fermentasi tuak dan mengamankan satu botol arak yang di buang,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, terkait sanksi yang diberikan itu langsung kebijakan dari Pemerintah Kota Pontianak.
“Yang kita ketahui tempat merupakan usaha Coffee tidak ada izin menjual minuman alkohol pastinya itu ada sanksi tindak pidana ringan,” tandas dia.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, Kedai Kayu seperti yang dilihat sudah seperti tempat hiburan malam.
“Untuk itu cafe ini dikenakan sanksi sesuai Perda No 19 Tahun 2021 dengan denda 2 juta, yang pertama penyalahgunaan perizinannya kalau dia mempunyai izin,” ungkapnya.
Kemudian Adriana mengungkapkan, pilihan mereka yakni mau membayar denda atau sidang tipiring.
“Kalaupun sidang tipiring hakim yang akan menentukan dendanya dan masuk ke kas negara, kalau denda yang di bayarkan ke Pemda denda bayar paksa setorannya melalui kas Daerah,” ucapnya.
Ia menghimbau, pelaku usaha coffee ini tidak terjadi lagi, kalaupun terjadi maka ditindaklanjuti. Bahkan perizinanannya ditinjau kembali, dicabut dan tuntut. (rs)