PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyerahkan SK perpanjangan jabatan ke Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro, Minggu (17/12/2023).
SK ini resmi dari Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Kalbar disaksikan Pj Sekda Kalbar, Mohamad Bari.
Sumastro sudah dilantik sebagai Pj Wali Kota Singkawang sejak 18 Desember 2022 dan tepat pada kemarin tahun 2023 SK Perpanjangan menjabat Pj Wali Kota Singkawang resmi diserahkan.
“Jadi memang kita tidak perlu melakukan pelantikan, cukup penyerahan SK tersebut dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada Bapak Sumastro,” kata Harisson.
Dirinya mengungkapkan tugas-tugas sebagai Pj Wali Kota harus terus ditingkatkan di Kota Singkawang demi memperlancar perekonomian.
“Tugasnya seperti yang lalu sudah saya sampaikan, jadi menekan inflasi atau mengendalikan biaya kebutuhan hidup masyarakat supaya tidak naik tinggi. Kemudian penurunan stunting, penurunan pengangguran terbuka, menghilangkan kemiskinan ekstrem dan memperlancar investasi seperti memperlancar perizinan orang yang akan melakukan investasi,” ungkapnya.
Dalam menyongsong tahun politik, Harisson juga berharap agar Pemerintah Kota Singkawang dapat menjaga keamanan dan kedamaian serta mempersiapkan Pemilu, Pileg dan Pilkada agar selalu kondusif.
“Saya harapkan dapat benar-benar menjaga suasana yang kondusif dalam rangka menyongsong pemilu yang damai, aman, sejahtera,” harapnya.
Terakhir dirinya kembali berharap Pj Wali Kota dapat menjalankan amanah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sumastro menyampaika terima kasih kepada Mendagri melalui Pj. Gubernur Kalbar yang resmi menyerahkan SK perpanjangan Pj Wali Kota Singkawang. (ap)