Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Polda Kalimantan Barat menggelar Konfrensi Pers terbuka terkait dugaan tindak pidana prostitusi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, (13/01/2022).
Press rilis ini dilakukan untuk menindaklanjuti keberhasilan Polda Kalimantan Barat di awal tahun 2022 telah mengungkap 4 kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Pontianak.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Aman Guntoro didampingi Kabidhumas Kombes Pol, menyebutkan bahwa dari 4 kasus prostitusi online yang telah diungkap, Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 9 tersangka.
“Sedangkan para korban yang
berjumlah 18 orang, diantaranya terdapat 7 anak yang masih di bawah umur,” ujarnya rilis yang di dapat Pifa Kamis,(13/01/2022).
Berdasarkan keterangan Direktur kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menjual para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.
Pengungkapan kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur ini berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat atas kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka dijerat undang-undang
perlindungan anak dan KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah. (RS)