Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya: Pelaku Tertangkap Tangan
  • Lokal
  • News

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya: Pelaku Tertangkap Tangan

Editor PI 25/01/2023
pengedar

Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pengedaran Narkoba. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap tangan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu pada hari Sabtu 21 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, Pelaku berinisial AN (25) yang merupakan warga Sungai Jawi diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya saat akan mengantarkan dagangannya berupa Narkoba jenis sabu kepada pemesan yang berlokasi di Jalan Cendana Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

“Kerja keras membuahkan hasil. Penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya,” ungkap Ade pada saat dikonfirmasi Selasa (24/1/2023).

Selanjutnya Ade membeberkan, saat di introgasi oleh petugas, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pria berinisial AW asal kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan AN medapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan sabu tersebut, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap.

“Saat ini AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK, Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kubu Raya,” tegas Ade.

Akibat perbuatannya Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang didalam nya berisikan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar palstik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam KB 6326 OD. (rs)

Tags: Kubu Raya Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Wako Edi Ajak Warga Pontianak Rutin Donor Darah
Next: Sudah Disimulasi KPU Kalbar Lewat Uji Publik, Ini Dua Skema Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kalbar Pemilu 2024

Related Stories

Screenshot
  • News

Tak Sekadar Kirim Bantuan, Karang Taruna Kubu Raya Ikut Padamkan Api

Editor PI 23/08/2026
c6fa4d79-276e-4a40-98c7-ee2fe749c77f
  • News

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sungai Duri

Editor PI 23/08/2026
a0deaa92-6225-4404-8d40-c5365ff268ec
  • News

Presiden Prabowo Tinjau Lahan Terbakar di Kubu Raya, Ria Norsan: Dukungan Pusat Percepat Penanganan Karhutla

Editor PI 23/08/2026

Berita Terbaru

  • Tak Sekadar Kirim Bantuan, Karang Taruna Kubu Raya Ikut Padamkan Api 23/08/2026
  • Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sungai Duri 23/08/2026
  • Presiden Prabowo Tinjau Lahan Terbakar di Kubu Raya, Ria Norsan: Dukungan Pusat Percepat Penanganan Karhutla 23/08/2026
  • BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar 23/08/2026
  • BPBD Pontianak Siaga Cegah Karhutla Meluas ke Wilayah Kota Pontianak 23/08/2026
  • Prabowo Tinjau Karhutla di Kubu Raya, Pemerintah Kerahkan 8 Pesawat dan 1.200 Personel 22/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • News

Tak Sekadar Kirim Bantuan, Karang Taruna Kubu Raya Ikut Padamkan Api

Editor PI 23/08/2026
c6fa4d79-276e-4a40-98c7-ee2fe749c77f
  • News

Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sungai Duri

Editor PI 23/08/2026
a0deaa92-6225-4404-8d40-c5365ff268ec
  • News

Presiden Prabowo Tinjau Lahan Terbakar di Kubu Raya, Ria Norsan: Dukungan Pusat Percepat Penanganan Karhutla

Editor PI 23/08/2026
IMG_6392
  • News

BMKG Ungkap OMC Tak Bisa Dilakukan di Semua Wilayah Kalbar

Editor PI 23/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.