Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polres Kubu Raya Amankan Seorang Nelayan di Teluk Pakedai, Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur
  • Lokal
  • News

Polres Kubu Raya Amankan Seorang Nelayan di Teluk Pakedai, Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur

Redaksi PI 20/09/2022
354D5682-B668-4556-A617-59861F9225A9

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mengamankan seorang nelayan berinisial SN (27) tahun. Dia ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap Siswi SMP berusia 14 tahun di rumah korban pada saat sepi .

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. mengtakan, ” Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat, 15 April 2022, dimana kakak korban mendapatkan video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, dimana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria didalam kamar rumahnya, selanjutnya kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, kata Rivanda diruang kerjanya, Selasa 20/9/22.

Laporan korban sudah kami terima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 09 September 2022, selanjutanya untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya

Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa koban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma, selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban, jelas Rivanda  

” Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban, imbuhnya  

Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (RS)

Tags: Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Harumkan Nama Kalbar, OSO Kembali Pimpin DPP Gebu Minang
Next: DPRD Minta Aparat Ungkap Cukong Besar PETI yang Menewaskan Pekerja

Related Stories

IMG_7477
  • Lokal
  • News
  • Sports

Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 30/08/2026
faace9d6-0253-43f7-9d0b-5e8524514a46
  • Lokal
  • News
  • Sports

Pontianak Sukses Jadi Tuan Rumah Event Bulu Tangkis Dunia, Wako Edi: Motivasi untuk Atlet Muda Kalbar

Editor PI 30/08/2026
IMG_7364
  • Lokal
  • News
  • Sports

Sabet Juara Polytron Pontianak, Kim/Lee Ungkap Strategi Taklukkan Wakil Chinese Taipei di Final

Editor PI 30/08/2026

Berita Terbaru

  • Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge 30/08/2026
  • Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode 30/08/2026
  • Yamaha Aerox-e Resmi Dijual, Peluang Masuk Indonesia Masih Terbuka 30/08/2026
  • Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid Meluncur, Skutik Bergaya Petualang dengan Teknologi Hybrid 30/08/2026
  • Bingung Pilih Motor Pertma? Ini Panduan untuk Pengendara Pemula 30/08/2026
  • Pontianak Sukses Jadi Tuan Rumah Event Bulu Tangkis Dunia, Wako Edi: Motivasi untuk Atlet Muda Kalbar 30/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7477
  • Lokal
  • News
  • Sports

Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 30/08/2026
Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode
  • Otomotif

Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode

Editor PI 30/08/2026
Yamaha Aerox-e
  • Otomotif

Yamaha Aerox-e Resmi Dijual, Peluang Masuk Indonesia Masih Terbuka

Editor PI 30/08/2026
RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid
  • Otomotif

Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid Meluncur, Skutik Bergaya Petualang dengan Teknologi Hybrid

Editor PI 30/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.