PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat ini berstatus tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA), mengingat peningkatan jumlah titik api di sejumlah kecamatan sejak Juli lalu, serta buruknya udara akibat asap pembakaran tersebut.
Upaya Polres Kubu Raya melakukan pemadaman karhutla pun diintensifkan serta imbauan keliling juga digalakkan di wilayah-wilayah rawan karhutla.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, mengungkapkan, status tanggap darurat ini berlaku sejak 31 Juli dan akan berlangsung hingga 14 hari kedepan. Perubahan status ini merespons tingginya jumlah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Selain upaya pemadaman, petugas juga melakukan edukasi dan imbauan langsung ke masyarakat di lingkungan Desa dan Kecamatan yang dianggap rawan karhutla,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/23).
Ade melanjutkan, tujuan dari himbauan ini adalah untuk mendorong masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, sehingga dampaknya merugikan lingkungan, kesehatan, transportasi dan pangan.
“Himbauan serta edukasi massal tersebut sudah dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kubu Raya, seperti Kecamatan Sungai Kakap, Rasau Jaya, dan Sungai Raya yang sangat rawan karhutla dan saat ini petugas di lapangan masih melakukan pendinginan. Namun 6 kecamatan di wilayah Kubu Raya juga berpotensi rawan karhutla,” jelas Ade.
Menanggapi situasi ini, Polres Kubu Raya telah membentuk tim khusus yang bertugas selama 24 jam untuk menangani laporan dari masyarakat jika ditemukan titik api di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Pemadaman karhutla bukan semata-semata tugas kepolisian, tetapi ini bentuk tanggung jawab pelayanan terbaik polri kepada masyarakat untuk kemanusian, Kaita jaga alam alam jaga kita, tinggalkan legasi terbaik untuk anak cucu kita,” tegas Ade. (rs)