Lokal, News  

Polres Kubu Raya Bersama Polda Kalbar Amankan 4 orang Terduga Kasus Pengeroyokan Advokat di Desa Kuala Dua

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Polda Kalimantan Barat telah berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pengeroyokan pada kasus keributan di Desa Kuala 2, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada 9 September 2022 lalu.

Sebelumnya diberitakan, pada 9 September 2022, terjadi keributan pasca sidang lapangan kasus sengketa lahan di daerah tersebut.

Pada keributan itu, Pengacara Penggugat serta timnya menjadi korban penganiayaan sejumlah orang.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat ditemui di Mapores Kubu Raya menyampaikan bahwa terkait kasus pengeroyokan terhadap pengacara penggugat dan tim nya itu dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.

Dari Polda Kalbar kemudian langsung bergerak melakukan pencarian terhadap para pelaku.

“Dan tim dari Polda Kalbar dibantu dengan Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 4 orang yang diduga pelaku dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut “, ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si di Mapolres, Senin 12 September 2022 rilis yang diterima.

Walaupun laporan kasus tersebut di Polda Kalbar, AKBP Jerrold menyampaikan pihaknya dari Polres turut membantu melakukan penyelidikan dan penggalangan.

Kepada terduga pelaku yang belum diamankan, Kapolres meminta untuk segera menyerahkan diri karena Kepolisian saat ini sudah berhasil mengidentifikasi 

“Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tetap melakukan penggalangan kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku untuk segera menyerahkan diri, kemarin juga sudah ada yang menyerahkan diri, dan kami limpahkan ke Polda Kalbar,”tuturnya.

AKBP Jerrold menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya apapun dengan SARA, melainkan murni tindak pidana penganiayaan.

” Kami dari Polres dan jajaran sudah berupaya untuk mengungkap siapa pelaku pada kasus ini yang videonya sudah beredar, dan korban juga sudah menyampaikan bahwa telah menyerahkan proses kasus ini ke kepolisian,”, terangnya.

Kepada masyarakat iapun menghimbau untuk tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang tidak benar atau hoks. (RS)