PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Polres Kubu Raya menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2022 bertempat di Aula Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (28/12/2022).
Dalam Konferensi Persnya Wakapolres Kubu Raya Kompol Priscilla Oktaviana S.I.K mengungkapkan beberapapengungkapan yang berhasil dilakukan jajarannya selama tahun 2022.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Priscilla Oktaviana S.I.K menjelaskan ada 4 kejahatan yang ditangani yakni, konvensional, transnasional, kekayaan negara dan kontijensi.
Sebanyak 248 laporan kriminal yang terdiri dari Reskrim 136 dan Polsek jajaran 112. Untuk penyelesaian perkara totalnya 198 atau sekitar 79,84%.
Sementara itu Satuan Reserse Narkoba menangani sebanyak 43 kasus. Dengan keterangan proses sidik masih 2 Kasus, proses lidik nihil, tahap 1 ada 5 kasus dan tahap 2 sebanyak 36 kasus. Adapun jumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu yang dijadikan barang bukti seberat 125,44 gram, Pil ekstasi 51 butir dengan berat 21,04 Gram dan Ganja 5.903,22 Kg.
“Sehingga jumlah Shabu berat : 125.44 Gram menyelamatkan jiwa sebanyak 204 jiwa, jumlah Jumlah ganja berat: 5,903.22 Kg menyelamatkan jiwa sebanyak +/- 35.400 (tiga puluh lima ribu empat ratus) jiwa dan jumlah 51 butir pil ektasi dengan berat 21,04 Gram jiwa yang terselamatkan sebanyak +/- 204 (dua ratus empat) jiwa,” terang Priscilla
Kasus laka lantas yang ditangani oleh Polres Kubu Raya tahun 2022 sebanyak 131 kasus. Ada pun korban yang meninggal dunia sebanyak 43 orang, luka berat 10 orang, luka ringan 126 orang.
“Sedangkan untuk penyelesaiannya P21 itu ada 2 Kasus, untuk SP3 ada 30, dan Rj atau ADR itu 89, lainnya ada 3,” ucap Priscilla.
Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S,IP, M.A.P juga menerangkan bahwa, Polres Kubu berdasarkan jumlah tersangka jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2021 tersebut jumlah tersangka nya sebanyak 48 orang. Kemudian pada tahun 2022 pada bulan Desember ini kita berhasil mengamankan tersangka 53 orang.
Dari 53 orang ini semuanya kita sudah melakukan proses sidik sampai di tingkat kejaksaan dimana 36 laporan polisi sudah tahap 2, kemudian 2 masih dalam proses sidik, di mana 6 masih dalam tahap 1.
Pandia menjelaskan, bahwa dari 53 tersangka yang kita amankan ini adalah rata-rata pengedar yang diamankan dari berbagai wilayah Kabupaten Kubu Raya, salah satunya dari Kecamatan Batu Ampar dan di wilayah Kabupaten Kecamatan Kubu.
“Untuk Bandar Narkoba kami masih melakukan pendalaman, dimana dari para tersangka yang melakukan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya kami tidak memperoleh keterangan dan informasi terputus. Bahwa modus dari pada tersangka ini berdasarkan keterangannya mereka mengambil barang haram tersebut dari kurir bukan dari bandar,” tuturnya.
“Hal ini menjadi PR besar buat kami kata Pandai, namun kami tidak akan kendor untuk melakukan penumpasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.
Untuk kasus tindak pidana kriminal, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra membeberkan ada 6 kasus perjudian berhasil diungkap oleh Polres Kubu Raya. Semua kasus tersebut saat ini sedang diproses dan 5 telah masuk pada tahap 2.
Sementara kasus tipikor yang ditangani sebanyak 1 kasus yakni kasus dana desa (ADD) dan APBDes Desa Jangkang II Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
“Yang mana diduga telah merugikan negara sebanyak 400 juta rupiah, prosesnya saat ini sedang berlanjut dan sudah kami tetapkan tersangka nya 1 orang, pada tahun 2022 untuk jumlah ungkap kasus mengalami kenaikan sebanyak 24 kasus atau 4,52% dibandingkan tahun 2021,” jelas Wira Saputra.
Indrawan juga menambahkan, jumlah laporan polisi mengalami peningkatan 17 kasus dibanding tahun 2021. Peningkatan tersebut, bisa meningkat karena aktivitas masyarakat pasca pandemi covid-19. Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat dalam menyambut pergantian tahun agar tetap waspada.
“Untuk barang bukti dari semua kasus kriminal dan Narkoba telah diserahkan kepada kejaksaan dan tertuang dalam berita acara Penyerahan Barang Bukti. Sedangkan untuk barang bukti laka lantas disimpan di Polres Kubu Raya,” pungkasnya. (RS)