PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Sat Reserse Kriminal kembali mengungkap pelaku jambret handphone milik supir truk yang sedang beristirahat di warung kopi yang sudah tutup sambil mengecas handphone miliknya.
Korban DE (20) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti. Dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar sekira Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) atas hilangnya satu unit HP VIVO Tipe V2131 Warna Biru dan korban mendapatkan luka ringan di tangan kirinya akibat sabetan parang yang dilakukan tersangka dan langsung dilakukan tindakan medis.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 02.00 Wib pagi.
“Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya dibantu Jatanras Polesrta Pontianak kota melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh korban dan saksi-saksi di TKP kasus tersebut mulai terkuak, ungkapnya.
Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Tim Opsnal Reskrim Kubu Raya melakukan interogasi terhadap AE (23) yang beberapa hari yang lalu di ciduk oleh jatanras Polresta Kota Pontianak kasus kekerasan dimuka umum (pasal 170 KUHP), setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya pada Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 02.00 Wib pagi
” AE mengakui bahwa pada saat melintasi Jalan Trans kalimantan dia melihat korban sendirian dan sedang memainkan handphone, kemudian timbul niat jahat AE untuk mengambil handphone milik korban, ujar Rivanda saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/22).
Kondisi saat kejadian sepi dan tidak adanya penerangan jalan.
” Melihat kesempatan itu AE mendatangi korban dan berpura-pura menanyakan tempat penjualan bensin, pada saat korban dan pelaku berdialog, AE langsung merampas handphone milik korban, namun dapat diselamatkan oleh korban, tambahnya.
” Karena tidak dapat merampas handphone milik korban, pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah parang dari balik bajunya, pada saat pelaku menyabet kan parangnya korban mengelak dan mengenai tangan kirinya sehingga handphone korban terlepas, setelah mendapatkan barang incaran nya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya, ungkapnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit HP VIVO Tipe V2131 Warna Biru dan sepeda motor Yamaha Vega.
“saat ini kami masih dalam mencari barang bukti sebilah parang yang dibuang oleh tersangka di Sungai Kapuas, tegas Rivanda
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, membenarkan kejadian tersebut, ia menghimbau kepada para supir atau masyarakat jika ingin beristirahat diupayakan mencari tempat yang ramai agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“ Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau bagi masyarakat yang perjalanannya jauh, baik para supir dan yang lainnya, diupayakan jika ingin beristirahat carilah tempat yang aman sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, jadilah polisi untuk diri sendiri, terang Ade
“ Untuk kasus tersebut tersangka ditahan di Polresta Pontianak Kota dalam Perkara Melakukan Kekerasan Dimuka Umum. Tersangka dalam perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Kubu Raya dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya. (RS)