PONTIANAK INFORMASI LOKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3.969,47 gram dari sitaan sekitar 4 kilogram yang memiliki nilai mencapai Rp2 miliar.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto Putro, mengungkapkan bahwa narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan Oktober 2023. Adapun sisa sabu yang tak dimusnahkan akan dihadirkan dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang.
Pengungkapan narkotika jenis sabu ini diduga merupakan milik dua tersangka berinisial L dan P. Keduanya berhasil diamankan di sebuah warung yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga natkotika jenis sabu sebanyak empat kantong plastik warna hijau dan coklat yang disimpan di dalam tas warna hitam yang digantung di sebuah sepeda motor,” ujar Iptu Dwi seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Kedua tersangka bersama dengan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. Selain itu, Pasal 112 ayat 2 juga akan diterapkan dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara dengan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (yd)