PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat bakal mengonversi 3 jutaan sertifikat tanah analog ke dalam bentuk sertifikat elektronik secara berkala. Konversi tersebut dilakukan melalui proses permohonan oleh pemilik tanah.
Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng menjelaskan, proses konversi sertifikat melalui permohonan ini sekaligus menepis anggapan dan ketakutan masyarakat terkait penguasaan sertifikat oleh pemerintah.
“Jadi atas permohonan. Jadi isunya yang dulu itu akan ditarik itu gak ada. Jadi atas permohonan yang bersangkutan,” katanya, usai penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik bersama Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (4/12/2023).
Tenri mengatakan, sertifikat analog masyarakat yang akan diproses menjadi elektronik itu nantinya akan dialih mediakan oleh Kanwil ATR/BPN. Hal tersebut dilakukan atas kemauan sendiri dari masyarakat.
“Kalau yang bersangkutan mau tetap pegang, ya gak apa-apa. Tapi di sistem kita sudah beralih ke elektronik,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar mendata 3,5 juta bidang tanah. Namun yang terdaftar saat ini baru menyentuh angka 2,4 juta. Sehingga masih terdapat 1 juta lebih yang belum terdata. Hal ini memengaruhi konversi ke sistem elektronik. Maka itu proses yang dilakukan oleh BPN secara bertahap.
“Kami masih punya PR. Presiden Jokowi bilang sampai 2024 kita harus menyelesaikan sampai 120 juta se Indonesia. Artinya kita di Kalbar akan berusaha menyelesaikan sisa dari yang belum bersertifikat tadi,” jelasnya.
Sejauh ini sambung Tenri, alih media atau konversi sertifikat tanah dari analog ke elektronik baru dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN), aset instansi pemerintah, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Masyarakat belum, karena baru diluncurkan tadi. Jadi kita baru akan melaksanakan untuk masyarakat. Nanti untuk PTSL dan redistribusi tahun depan itu semua sudah elektronik,” pungkasnya.
Pemerintah melakukan penyerahan sertifikat tanah sekaligus peluncuran sertifikat tanah elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara dan diikuti Kanwil ATR/BPN se-Indonesia secara virtual, Senin (4/12/2023).
Di Kalbar kegiatan tersebut digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Sedikitnya 224 penerima sertifikat hadir dalam agenda yang dihadiri Pj Gubernur Kalbar, Harisson.
Pj Gubernur Kalbar, Harisson secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima. Diantaranya dari program PTSL sebanyak 141 bidang tanah, redistribusi tanah 52 bidang, program wakaf tanah empat bidang, BMN lima bidang dan aset pemprov ada 18 bidang tanah.
“Ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam proses penerbitan sertifikat dari yang telah melakukan pendaftaran melalui PTSL. Sampai saat ini Pemprov telah menerbitkan sebanyak 659 sertifikat elektronik, hal ini dilakukan dalam rangka menyukseskan program strategis nasional,” katanya.
Harisson juga mengapresiasi lima kabupaten yang telah memberikan keringanan/pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni Sambas, Sekadau, Landak, Sintang dan Bengkayang.
“Saya berharap daerah yang belum memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB agar dapat mengikuti atau mengupayakan keringanan untuk program strategis nasional,” harapnya.
Dia juga mengapresiasi langkah ATR/BPN dengan menerbitkan sertifikat elektronik. Hal ini merupakan bagian dari kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
“Semoga tidak terjadi lagi sengketa tanah. Dan ini yang harus dihindari, agar konflik dan sengketa tanah bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah kepada masyarakat,” pungkasnya. (ap)