PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pontianak tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pada pembahasan RAPBD tahun 2024 telah terjadi perubahan target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Begitu pula terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/11/2023).
Setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap RAPBD Kota Pontianak tahun 2024, maka disepakati bahwa volume RAPBD sebesar Rp2,031 triliun.
“Secara umum RAPBD tahun 2024 yang disepakati adalah Pendapatan Daerah Rp2,010 triliun, Belanja Daerah Rp2,015 triliun dan Pembiayaan Daerah, disisi penerimaan disepakati Rp20,845 miliar dan sisi pengeluaran Rp16 miliar,” jelasnya.
Edi menambahkan selama proses pembahasan RAPBD Kota Pontianak tahun 2024, eksekutif dan legislatif mempunyai komitmen yang kuat untuk lebih fokus pada program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.
“Yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tahun 2024. Program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk kurun waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda.
“Program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis,” sebutnya.
Menurutnya, program pembentukan perda ini berlandaskan semangat kemitraan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dengan tujuan yang sama, yakni untuk menyusun suatu perda yang baik sesuai kaidah-kaidah hukum formal yang berlaku.
“Juga untuk memberikan kesamaan penafsiran terhadap perda dimaksud,” kata Edi. (ap)