Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah menyebutkan pihaknya tengah menggodok Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pansus Raperda tersebut juga telah melaksanakan studi banding di Provinsi Sumatera Barat, untuk mempelajari regulasi serupa di sana untuk dijadikan masukan dalam pembentukan payung hukum di Kalbar.
“DPRD Kalbar sedang membahas Raperda-nya, sebagai dasar hukum pelaksanaannya di Kalbar,” kata Suriansyah, kemarin.
Raperda tersebut, nantinya akan berguna sebagai aturan salah satunya dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang sudah berjalan. Dengan aturan itu, bisa melindungi para siswa dan warga sekolah dari Covid-19.
“Semoga usaha kita bersama ini bisa membuat kebiasaan baru terlaksana dan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik termasuk PTM 100 persen,” jelas Suriansyah.
Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, perlu dipertegas dengan landasan hukum. Hal itu agar implementasi adaptasi baru nantinya dapat dilakukan secara optimal.
Sehingga, kata Suriansyah, mampu mempertahankan kondisi stabil (penularan) virus Covid-19 yang sudah tercapai saat ini.
Kemudian, akan dibahas pada tahap pembicaraan selanjutnya, untuk mendapatkan penyesuaian dan dapat menjadi atensi bersama pada saat pembahasan lanjutan.
Rencananya, finalisasi Raperda itu akan dibahas pada 28 Juli ini. Bersama tiga Raperda lainnya diantaranya soal pramuwisata, penanaman modal serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Namun tentunya, finalisasi itu melewati sejumlah tahapan. Misalnya mengonsultasikan serta mengambil kesepakatan bersama melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus), agar Pansus segera menetapkan regulasi sesuai bidangnya.
Selain itu juga, mengagendakan konsultasi-
konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Terkait penyesuaian bentuk aturan agar tak melanggar regulasi yang ada di atasnya.
DPRD secara kelembagaan pun mengharapkan rapat kerja finalisasi empat Pansus ini bisa berjalan tepat waktu, sebab banyak agenda yang harus dikerjakan oleh legislatif. (ap)