Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Remaja Putri di Sekadau Diduga Diperkosa Teman Pria Usai Perayaan Natal, Pelaku Ditangkap Polisi
  • Lokal
  • News

Remaja Putri di Sekadau Diduga Diperkosa Teman Pria Usai Perayaan Natal, Pelaku Ditangkap Polisi

Muhammad Iqbal 12/01/2026
Foto : Polres Sekadau

PONTIANAK INFORMASI – Seorang remaja putri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditemukan warga dalam kondisi tubuh berlumuran lumpur setelah mengikuti perayaan Natal bersama keluarganya. Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman prianya sendiri, seorang pemuda berinisial RA (28).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Korban yang masih berusia di bawah 18 tahun sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk mengikuti kegiatan Natal. Namun, beberapa jam kemudian, ia ditemukan warga di sekitar sebuah jembatan dalam kondisi mengenaskan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan, kondisi korban saat ditemukan menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. “Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Zainal.

Setelah korban dievakuasi, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diketahui sempat bersama korban sebelum peristiwa terjadi.

Zainal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik mengerucutkan dugaan kepada satu orang terduga pelaku. “Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujarnya.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial RA kemudian diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam pemeriksaan, RA mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban

Menurut keterangan polisi, aksi pemerkosaan itu dilakukan di bawah sebuah jembatan dengan kondisi lokasi yang becek dan berlumpur. “Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” tutur Zainal.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan melengkapi berkas perkara. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut juga telah disita guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Kasus Pemerkosaan Polres Sekadau

Continue Reading

Previous: Satu Jam Tanpa HP, Begini Suasana Silent Reading Party di Waterfront Pontianak
Next: Hasil Drawing Resmi, Liga 4 Piala Gubernur Kalbar 2025/2026 Siap Bergulir Mulai 24 Januari 2026

Related Stories

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026

Berita Terbaru

  • Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal 03/06/2026
  • PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah 03/06/2026
  • Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan 03/06/2026
  • Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional 03/06/2026
  • Pencurian Makin Marak di Pontianak, Edi Kamtono Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan 03/06/2026
  • Pemkot Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah 03/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026
e7589bd6-722e-4336-ae79-813d76bc5f35
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional

Editor PI 03/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.