PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – AI (31) asal Muara Badak Kaltim terancam kembali dipenjara. Setelah merusak gembok Rolling Door Klinik Naraya Medical Center Pontianak Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan menggasak 1 unit laptop merk ASUS beserta 1 unit HP jenis VIVO Y12, pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.00 WIB malam.
AI ditangkap kurang dari 24 jam tanpa perlawanan oleh Tim Joker bentukan Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih, S.H pada Jumat (6/1) pukul 16.30 WIB sore di tempat persembunyiannya.
Diketahui, penangkapan AI di wilayah PT. Sumatra Unggul Makmur Desa Rasau Jaya Umum yang pada saat itu AI berjalan mengikuti Truck pengangkut buah kelapa sawit untuk mengelabui petugas.
“Petugas langsung menghentikan kendaraan truk tersebut dan langsung menciduk AI,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Senin (9/1).
Saat melancarkan aksi kejahatannya, diketahui AI merusak gembok Rolling Door menggunakan kunci inggris selanjutnya merusak kunci almunium etalase.
“Kemudian AI masuk ke dalam dan mengambil 1 (satu) Unit Laptop merk ASUS warna Hitam Type P2440 U lengkap dengan pengecas dan mouse merk KOMIC warna hitam serta 1 (satu) unit HP jenis VIVO Y12 S warna PHANTOM BLACK,” jelas Ade.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Saat ini AI beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya guna penyidikan lebih lanjut,” sambung Ade.
Saat pendalam, AI merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali masuk bui. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. (RS)