Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Prov Kalbar) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang digelar di Ruang Balairungsari DPRD Kalbar pada Rabu (27/4/2022). Salah satunya terkait pembukaan ladang yang berbasis pada kearifan lokal.
Adapun kedua Raperda itu diantaranya:
- Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
- Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar, M. Kebing L. Seusai paripurna, Kebing turut menyampaikan sejumlah harapan menyusul disahkannya Raperda yang melindungi peladang di Kalimantan Barat.
“Perda ini diharapkan dapat melindungi peladang. Semoga tak ada lagi kasus penuduhan kalua terjadi kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
Kebing mengatakan, DPRD Kalbar mendukung penuh peladang Kalbar selagi membuka ladang asal masih dalam prosedur yang sesuai.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa Perda yang disahkan tersebut bertujuan melindungi para petani yang selama ini sering disalahkan jika terjadi kebakaran hutan. Dikatakannya pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan kearifan lokal sudah diperbolehkan, namun dengan syarat.
“Pembakaran lahan hanya diperbolehkan maksimal seluas 2 hektar per kepala keluarga dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya pencegahan menjalarnya api ke wilayah sekelilingnya. Hal ini agar masyarakat dapat menanam dengan baik di daerahnya masing-masing,” harap Sekda Prov Kalbar, mengutip PIFA. (yd)