PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Sebanyak 89 rumah ibadah di Kabupaten Kubu Raya menerima bantuan hibah dana dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hibah tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kepada perwakilan ketua rumah ibadah dalam sebuah acara yang digelar pada Senin (6/11) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
Dalam penyerahan bantuan ini, Bupati Muda Mahendrawan menekankan prinsip keadilan sebagai landasan utama. Beliau menjelaskan bahwa Kubu Raya memiliki sejumlah rumah ibadah yang tersebar di berbagai penjuru wilayah. Oleh karena itu, pemerintah mengutamakan keadilan dalam mendistribusikan bantuan tersebut. Meskipun anggaran yang dialokasikan tidak besar, prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi.
Menariknya, Bupati Muda Mahendrawan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pemerintah kabupaten belum membangun masjid agung di Kubu Raya. Hal ini disebabkan oleh prioritas anggaran yang lebih dulu diberikan untuk membantu seluruh rumah ibadah yang tersebar luas di kawasan Kubu Raya.
“Membangun masjid agung memerlukan biaya yang besar, dan jika kita memprioritaskan pembangunan masjid agung, akan sulit untuk membiayai rumah-rumah ibadah yang ada di berbagai pelosok Kubu Raya. Prinsip keadilan menjadi landasan kebijakan kami,” jelasnya.
Bupati Muda Mahendrawan menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Kubu Raya mengedepankan prinsip keadilan dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah. Pemerintah berkomitmen untuk meratakan bantuan ini ke berbagai titik penjuru kawasan, meskipun dalam jumlah yang terbatas.
Pendekatan yang merata dan meluas ini diharapkan dapat membawa kebahagiaan kepada semua pihak, daripada bantuan yang terpusat pada satu titik namun menimbulkan ketidakadilan.
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, pemerintah kabupaten Kubu Raya juga menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh ketua rumah ibadah terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hs)