PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Respon cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menanggapi informasi dari masyarakat membuahkan hasil,. Petugas melakukan penggerebekan dan meringkus dua pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah tepi jalan Mayor Alianyang Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Hari Minggu (2/4/2023) sekira pukul 00.05 WIB.
Pada saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B.Pandia, S.IP., M.A.P membenarkan peristiwa tersebut.
“Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0.28 Gram, 1 (Satu) alat hisap bong terbuat dr botol plastik, 1 (satu) korek api gas merk tokai warna kuning dan 1 (satu) pipa kaca kecil,” ungkap Pandia.
“Pelaku yang kami amankan yakni Ilham Widiansyah (26) warga Gg M.Arif, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan Dicki Setiawan (25) warga Gg. Nusapati Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak,” tandasnya.
Kemudian pada saat diontrogasi singkat, kedua pelaku mengakui bahwa keduanya membeli barang haram tersebut kepada seorang pria berinisial AW di Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara pete-pete.
“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Pandia.
Pandia pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ujar Pandia.
Akibat perbuatannya kedua Tersangka (Ilham Widiansya dan Dicki Setiawan) dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rs)