PONTIANAK INFORMASI, SINGKAWANG – Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Singkawang AKP Muhammad Yasin,S.I.K., M.A.P., bertempat di Mako Polres Singkawang Jl. Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Singkawang, Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Perwakilan Kajari Singkawang oleh Kasi BB, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang diwakili oleh Subkord Farmasi, Penasehat Hukum Charlie Nobel, S.H, M.H., Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar Kota Singkawang, para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan Wartawan Media Cetak dan elektronik.
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabagops Polres Singkawang menuturkan, bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika ini sehubungan dengan kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 45 / VII / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR, tanggal 20 Juli 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka inisial M, dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 5 (lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,3 gram,
“Terhadap sampel Barang Bukti tersebut telah dilakukan pengujian di Balai Pom pada Tanggal 25 Juli 2023, Dengan hasil, bahwa kristal diduga shabu dari tersangka Inisial M tersebut positif mengandung Metamfetamin termasuk narkotika golongan 1 (menurut UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika),” tuturnya.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin.
Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka inisial “M” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari tersangka yang berhasil disita oleh petugas dengan total keseluruhan seberat 36,3 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, untuk setiap 1 gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang, maka atas pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 363 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. (rs)