PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya, Kalbar, menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (17/8/2023).
Salah satu pelaku berkedok dukun berinisial FS (50). Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial IB alias BOB (39) dan RM (38).
Takjub, Ketiga pengedar barang haram itu merupakan warga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan penangkapan tersebut secara terpisah, dan keberhasilan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar barang haram ini bermula dari informasi Polsek Batu Ampar yang diterima tim Satres Narkoba.
“Pukul 11.00 WIB, Tim berhasil mengamankan RM di rumahnya yang berlokasi di Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar dan mengamankan barang bukti berupa sabu di dalam plastik transparan dengan berat bruto 1,10 Gram, hasil interogasi barang itu ia beli dari seorang lelaki berinisial DW di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur,” ungkap Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023) pagi.
Kemudian pada pukul 16.00 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap FS di rumahnya Jalan Raya Sui Jawi Desa Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan para pelaku, Tim menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 5,12 gram, satu buah sedotan plastik yang ujungnya lancip warna merah jambu, dan satu ponsel.
“Diduga, FS berkedok sebagai dukun untuk memuluskan perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut, setelah diinterogasi FS mengakui, barang itu ia dapatkan dari YB, dengan cara FS bertemu YB di daerah Bintang Mas Desa Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, kemudian membayar barang tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan barang itu akan dijual kembali oleh FS, dari per 1 paket FS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan hasil keuntungan tersebut, rencana FS akan memperbaiki rumahnya,” terang Ade.
Tim melakukan pengembangan atas penangkapan RM dan FS, hasilnya jam 00.00 Wib, IB alias BOB ditangkap Tim Satuan Narkoba bersama Personil Polsek Batu Ampar saat sedang asik bermain Handphone di teras rumahnya di Dusun Sungai Limau Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 9,61 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 kantong yang berisikan plastik transparan, 2 buah pipa kaca kecil, 1 buah sedotan plastik, dan satu ponsel,” terang Ade.
Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti paket sabu itu ia dapati dari UJ yang merupakan warga kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku IB mengaku paket sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial UJ yang berdomisili di Kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Namun, IB tidak mengetahui rumah pelaku, jadi saat ini masih dikembangkan Satresnarkoba,” kata Ade.
Ade menambahkan, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk diperiksa lebih lanjut dan sampai saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, tak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih terdapat pelaku lain
Atas perbuatannya, FS, IB Alias Bob dan RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Psl 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rs)