PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi. Kamaruddin dipolisikan karena menyebut rata-rata polisi Indonesia mengabdi kepada mafia.
Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Pernyataan yang menyeretnya ke laporan itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Selebriti Uya Kuya, pada Jumat (9/12/2022) lalu. Tak hanya Kamaruddin, Uya Kuya juga turut dilaporkan ke polisi karena konten tersebut.
Dalam video tersebut, Kamarudin menyinggung polisi yang berlimpah harta kekayaannya. Dia menyebut kebanyakan polisi hanya seminggu mengabdi ke negara, sementara sisanya dalam sebulan mereka mengabdi ke mafia.
“Polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. Tiga minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur aja, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata,” kata Kamaruddin, seperti dikutip dari unggahan video di kanal YouTube Selebriti Uya Kuya.
Pada kesempatan tersebut, Kamaruddin menceritakan bahwa dirinya pernah menemukan polisi berpangkat perwira menengah (pamen) telah memiliki kebun sawit hingga 500 hektare. Dia mengatakan kekayaan polisi tersebut mencapai Rp400 miliar.
Menurutnya, kekayaan itu ajaib. Ia pun menegaskan bahwa manusia memang tak bisa hidup munafik.
“Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan,” pungkasnya.
Laporan Kamaruddin dan Uya Kuya dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia menerangkan, laporan itu diajukan oleh Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
“Iya betul ada laporan. Kemarin Kamis (22/12) laporannya,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dewi mengatakan, keduanya dinilai melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Kamaruddin dan Uya Kuya diduga melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Koordinator GERAH Julliana menjelaskan, pelaporan dilakukan pihaknya lantaran Kamaruddin dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait ‘Polisi sebagai pengabdi mafia’ di channel Youtube milik Uya Kuya.
“Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” jelasnya.
Julliana mengaku pihaknya juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dimaksud hingga beberapa pemberitaan daring dalam laporan yang dilayangkannya.
“Ada flashdisk berisi video kanal YouTube Uya Kuya TV, keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online,” imbuhnya.
Namun dari pihak terlapor, Kamaruddin menegaskan tak akan meminta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya. Kamaruddin pun mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh GERAH terhadapnya itu mengingat pelapor bukanlah seorang polisi.
“Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?” ungkapnya, seperti dikonfirmasi oleh CNNIndonesia, kemarin. (yd)