Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 dan libur tahun baru 2022 (Nataru).
Meski batal, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan (Prokes) dan kebijakan Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Kalbar.
“PPKM Level se-Indonesia 3 batal, pelaksanaan PPKM menyesuaikan zona masing-masing daerah. Saya minta masyarakat tetap disiplin dengan prokesnya agar tak ada lonjakan kasus lagi,” tegas dia saat dihubungi PONTIANAK INFORMASI (12/12/2021).
Suriansyah berharap masyarakat juga disiplin dengan pengetatan yang diberlakukan saat Nataru nanti.
“PPKM yang batal diganti dengan pengetatan Nataru. Ada di Inmendari aturannya, masyarakat juga harus patuh dengan kebijakan ini,” tambahnya.
Kebijakan pengetatan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Mengutip dari situs situs Kemenko Marves, berikut beberapa aturan baru pengetatan yang akan diterapkan,
- Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
- Pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
- Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
- Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.